Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan muatan persetujuan substansi untuk 2 (dua) Rencana Tata Ruang di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bertempat di Aula Prona pada Selasa (06/10/2026).
Rencana Tata Ruang yang dibahas meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumba Timur dan RTRW Kabupaten Rote Ndao.
Dalam paparannya, Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali menuturkan bahwa kebijakan tata ruang diarahkan untuk memperkuat daya saing wilayah sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan identitas budaya.
“Penataan ruang wilayah Kabupaten Sumba Timur bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Sumba Timur yang maju dan berdaya saing berbasis pariwisata dan agropolitan,” jelas Umbu Lili.
Selanjutnya, Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan memaparkan bahwa Kabupaten Rote Ndao merupakan wilayah kabupaten paling selatan di Indonesia yang memiliki potensi di sektor pariwisata, perikanan, pergaraman, pertanian, dan perkebunan.
“Melalui pengembangan pertanian, pariwisata, pergaraman, perikanan, serta potensi sumber daya alam dan budaya secara terpadu dan berkelanjutan, kami ingin mewujudkan Kabupaten Rote Ndao sebagai gerbang selatan Nusantara yang maju, berkeadilan, inovatif, dan lestari,” ujar Apremoi.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari setiap kabupaten menyatakan dukungan penuh terhadap proses penetapan RTRW dan berkomitmen untuk melakukan penetapan Peraturan Daerah (Perda) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana menekankan pentingnya sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mempercepat penetapan Perda RTRW sebagai landasan bagi pembangunan daerah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Dukungan dan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan agar proses penetapan dan pengesahan Perda RTRW dapat segera dilakukan,” tegas Suyus.
Turut hadir dalam rapat, Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Triwibawa dan Andi Tenrisau; Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.D, Vevin Syoviawati; perwakilan pemerintah daerah terkait; dan perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L).
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan penyampaian masukan dari K/L yang dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Agus Sutanto, guna mengonfirmasi sekaligus menyempurnakan muatan substansi masing-masing RTRW.(bp/ril)





