Ragam

Ditjen Imigrasi Catat 17.597 Tindakan Administratif WNA

Palu, buanapagi.com – Sepanjang Januari-September 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan.

Rinciannya, terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia 34 orang, RRT 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh 9 orang, dan Filipina 5 orang.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas.

“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendarsam.

Ia mengatakan, upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia.

Penguatan pengawasan berbasis teknologi tersebut menjadi pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13-16 Oktober 2026.

Hendarsam menjelaskan, Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan Subject of Interest (SOI) membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

Terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), data SOI dapat muncul otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

“Kedua sistem ini mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian maupun masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional. Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan geotagging,” jelasnya.

Sistem ini memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari UNHCR dan IOM. Setelah diuji coba di wilayah kerja Rudenim Semarang, aplikasi mulai diimplementasikan secara serentak di Indonesia. (bp/Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *