Asahan, buanapagi.com — Pemerintah Kabupaten Asahan kembali meraih predikat Kabupaten Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, KI Award 2026.
Capaian selama lima tahun berturut-turut tersebut menjadi dorongan bagi Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin S.Sos, M.Si untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penghargaan itu diterima dalam acara yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Bupati Taufik menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat Informatif harus menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memperkuat tata kelola informasi yang terbuka dan mudah diakses.
Menurutnya, keterbukaan informasi bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan penilaian atau pencapaian penghargaan. Lebih dari itu, pemerintah daerah harus memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang memadai mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, Pemkab Asahan berkomitmen memperkuat transparansi, memperluas akses informasi publik, serta mengembangkan pelayanan informasi yang profesional dan berkelanjutan.
Bupati berharap keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan daerah. Ia juga menegaskan bahwa komitmen terhadap pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel sejalan dengan visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
Dalam penganugerahan tersebut, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya B.Sc menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Wagub mengucapkan selamat kepada badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus mendorong instansi lain menerapkan praktik keterbukaan yang baik.
“Karena tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris SH, MKn turut mengapresiasi upaya badan publik dalam meningkatkan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi.
Ia menerangkan bahwa penilaian KI Award dilakukan melalui monitoring dan evaluasi setiap tahun, dengan memperhatikan kebijakan layanan informasi, ketersediaan informasi publik, dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dengan capaian lima tahun berturut-turut ini, Pemkab Asahan diharapkan semakin konsisten menghadirkan layanan informasi yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(bp\dil)


