Jakarta buanapagi.com – Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu pengukuran bidang tanah bagi masyarakat yang mengurus pendaftaran tanah pertama kali.
Ratna S. Husain, warga Kota Ternate, mengatakan layanan di Kantor Pertanahan Kota Ternate tersebut memudahkannya menyesuaikan waktu untuk mengikuti pengukuran sekaligus mempersiapkan kebutuhan proses sertifikasi tanah.
“Program Pengukuran Terjadwal ini sangat membantu masyarakat karena jadwalnya sudah jelas,” ujar Ratna usai membayar Surat Perintah Setor (SPS) di Kantor Pertanahan Kota Ternate.
Ia menjelaskan bahwa berkas permohonan dilengkapi pada 4 Oktober. Empat hari kemudian, kantor pertanahan menginformasikan bahwa SPS dapat diambil sekaligus menetapkan jadwal pengukuran.
Pengukuran bidang tanahnya dijadwalkan dua hari setelah pemberitahuan tersebut, sehingga ia dapat mengatur kegiatan sehari-hari untuk mengikuti proses pelayanan.
“Kita sudah tahu kapan tanah kita akan diukur sehingga bisa mempersiapkan diri dan menyesuaikan waktu,” katanya.
Ratna berharap layanan tersebut terus diterapkan dan diperluas ke kantor pertanahan lainnya agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mengurus sertifikat tanah.
“Saya berharap Pengukuran Terjadwal ini terus dilanjutkan karena sangat memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Muhammad Riza Farezi, warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), juga merasakan kemudahan layanan tersebut saat mendaftarkan tanahnya untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten OKU.
Menurut dia, sistem tersebut membantu pemohon memantau jadwal pengukuran bersama petugas secara transparan.
“Terima kasih karena sistem Pengukuran Terjadwal dari BPN bisa membantu kami dalam memantau jadwal dengan petugas secara transparan,” kata Riza.
Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian pada tahapan pengukuran bidang tanah dalam proses pelayanan pertanahan.(bp/ril)





