Jakarta, buanapagi.com — Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang Tahun 2026-2045, Kabupaten Flores Timur Tahun 2026-2045, dan Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun 2026-2045, pada Rabu (16/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, tersebut menjadi forum untuk menyinkronkan substansi rancangan RTRW daerah dengan kepentingan pembangunan serta kebijakan penataan ruang nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Flores Timur, Antonius Doni Dihen, menyampaikan bahwa tujuan penataan ruang Kabupaten Flores Timur diarahkan untuk mewujudkan wilayah yang berdaya saing dengan mengandalkan sektor pertanian, perikanan dan kelautan, serta pariwisata yang maju, berdaya, dan berkelanjutan.
“Kabupaten Flores Timur memiliki berbagai potensi pengembangan wilayah, khususnya dari sektor sumber daya alam. Potensi tersebut meliputi pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, energi panas bumi, serta pariwisata alam, budaya, dan religi. Selain itu, wilayah Flores Timur juga didukung jaringan transportasi angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (ASDP) yang cukup lengkap,” lanjut Antonius Doni Dihen.
Sementara itu, Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, mengungkapkan sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam pengembangan wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak. Beberapa di antaranya mencakup perubahan batas wilayah administrasi serta penyesuaian kebijakan terhadap kawasan perkotaan Anggi yang telah ditetapkan sebagai pusat kegiatan lokal.
“Kabupaten Pegunungan Arfak juga memiliki potensi pengembangan pada sejumlah sektor, antara lain pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, industri, serta minyak dan gas. Dalam arah penataannya, pengembangan wilayah tersebut perlu tetap memperhatikan keberadaan kawasan lindung dan prinsip keberlanjutan,” tambah Dominggus Saiba.
Dominggus menyampaikan bahwa penataan ruang Kabupaten Pegunungan Arfak diarahkan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam berbasis agroforestri dan agrowisata, yang didukung oleh penyediaan infrastruktur tangguh secara berkelanjutan.
Adapun Bupati Kupang, Yosef Lede, menekankan pentingnya penyusunan RTRW yang mampu mengakomodasi sekaligus mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Kupang.
“Agar potensi ini dapat kami maksimalkan secara baik, maka kita harus bisa menyusun RTRW secara baik pula. Sehingga potensi yang ada ini bisa dimaksimalkan,” ujar Yosef.
Menurut Yosef, RTRW yang disusun sesuai dengan potensi dan peruntukan wilayah diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengembangan daerah serta meningkatkan daya tarik investasi.
“Jika nanti RTRW kami ditetapkan sesuai dengan potensi dan peruntukan yang ada, maka bisa dipastikan daerah kami ini bisa maju dan dilirik oleh banyak investor,” lanjutnya.
Yosef berharap pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektor dapat mempercepat proses tindak lanjut pembahasan RTRW Kabupaten Kupang oleh pemerintah pusat. Dengan demikian, RTRW yang ditetapkan nantinya dapat menjadi landasan regulasi bagi Pemerintah Kabupaten Kupang dalam menata dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai potensi wilayah.
Mewakili Direktur Jenderal Tata Ruang, Penata Ruang Ahli Utama, Gabriel Triwibawa, menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki komitmen yang sama dalam menyiapkan rencana tata ruang yang mampu mendukung pembangunan wilayah secara terarah dan berkelanjutan.
“Kita bersama mempunyai komitmen yang sama untuk menyiapkan rencana tata ruang ini, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Tidak ada kata terlambat untuk menyiapkan sebuah kehidupan yang lebih tertata untuk 20 tahun mendatang,” ungkap Gabriel.
Ia menjelaskan, rapat koordinasi lintas sektor pada hakikatnya merupakan forum untuk menyinkronkan kepentingan pembangunan di daerah dengan memperhatikan isu strategis dan potensi wilayah, serta menyelaraskannya dengan kebijakan nasional di bidang penataan ruang.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian masukan dari berbagai Kementerian/Lembaga terhadap rancangan RTRW yang dibahas. Sesi tersebut dimoderatori oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti.
Melalui rapat koordinasi lintas sektor ini, pembahasan rancangan RTRW Kabupaten Kupang, Kabupaten Flores Timur, dan Kabupaten Pegunungan Arfak diharapkan dapat menghasilkan rencana tata ruang yang selaras dengan kebijakan nasional, responsif terhadap potensi dan isu strategis daerah, serta mampu menjadi landasan pembangunan wilayah yang berkelanjutan.(bp/ril)





