Kaltara, buanapagi.com -;Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., mendorong agar proses pelepasan lahan seluas sekitar 7 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Kaltara dapat dipermudah dan dipercepat. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Komisi II meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memangkas alur birokrasi agar kebutuhan lahan untuk program pemerintah dapat segera dipenuhi.
Dalam RDP tersebut, Gubernur Zainal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait kebutuhan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Namun, proses pelepasan lahan sekitar 7 hektare yang dibutuhkan untuk program tersebut hingga kini belum tuntas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk pelepasan lahan 7 hektare untuk Sekolah Rakyat. Sampai sekarang prosesnya belum selesai,” ujar Zainal.
Menurut Zainal, percepatan proses pelepasan lahan diperlukan agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat segera direalisasikan. Kepastian lahan menjadi salah satu tahapan penting yang harus diselesaikan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Dalam kesempatan itu, Zainal juga menyampaikan bahwa penyediaan lahan di Kaltara memiliki tantangan tersendiri. Luas kawasan hutan yang mencapai sekitar 5,5 juta hektare membuat pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam pemanfaatan dan pelepasan lahan untuk kebutuhan pembangunan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai proses birokrasi pertanahan perlu dibuat lebih sederhana agar tidak menghambat pelaksanaan program pemerintah di daerah.
Muhammad Rifqinizamy mengatakan pemerintah daerah saat ini dituntut bergerak cepat menyiapkan lahan untuk berbagai program prioritas. Karena itu, proses administrasi pertanahan juga harus mampu mengikuti kebutuhan pembangunan.
“Kalau prosesnya bisa diselesaikan di tingkat bawah, tidak semuanya harus menunggu keputusan menteri,” katanya.
Ia mendorong Kementerian ATR/BPN memperkuat pendelegasian kewenangan sehingga persoalan yang bersifat teknis dapat diselesaikan di tingkat yang lebih rendah tanpa harus melalui alur birokrasi yang panjang.
Bagi Pemprov Kaltara, kemudahan proses pelepasan lahan menjadi penting untuk memastikan pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai kebutuhan dan rencana pemerintah.
Zainal berharap koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan DPR RI dapat mempercepat penyelesaian proses tersebut sehingga lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat segera mendapatkan kepastian.
Dengan kepastian lahan yang lebih cepat, pemerintah daerah dapat lebih leluasa menjalankan pembangunan dan menyiapkan fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.(bp/ril)





