Asahan, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten Asahan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas. Salah satu upaya tersebut terlihat dalam penilaian Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026.
Penilaian dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat, Rabu (30/9/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Wakil Bupati Asahan, Rianto SH, MAP.
Tim penilai melakukan serangkaian pemeriksaan melalui pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab serta kunjungan lapangan. Tahapan tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana indikator Desa Antikorupsi telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Wakil Bupati Asahan Rianto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Desa Ledong Barat selama ini dikenal memiliki pelayanan publik yang baik. Beberapa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat antara lain administrasi kependudukan, seperti pengurusan KTP dan Kartu Keluarga, pelayanan surat tanah serta kebutuhan administrasi lainnya.
Pelayanan masyarakat juga didukung sektor kesehatan. Desa Ledong Barat memiliki akses fasilitas pelayanan kesehatan dan menjalankan program jemput bola bagi masyarakat yang tidak dapat datang secara langsung ke puskesmas.
Menurut Rianto, proses penilaian KPK harus dilihat sebagai kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan desa. “Apapun hasilnya, proses ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus melakukan perbaikan,” katanya.
Rianto juga mengingatkan agar setiap kekurangan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti. Sebaliknya, apabila Desa Ledong Barat dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, predikat tersebut harus dipandang sebagai amanah untuk mempertahankan nilai-nilai integritas.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sekaligus Plt Kepala Dinas PMD Sumut, Dr. H. Muhammad Suib S.Pd, MM, menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap program Desa Antikorupsi KPK.
Suib mengatakan, program tersebut tidak semata-mata menilai administrasi desa. Lebih dari itu, program diarahkan untuk memperkuat pemerintahan desa agar bersih, transparan, akuntabel dan terhindar dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia menyebut tiga hal menjadi perhatian, yakni pemenuhan dokumen dan indikator, keberlanjutan nilai antikorupsi serta sinergi antarinstansi. Menurut Suib, nilai antikorupsi tidak boleh hanya muncul ketika dilakukan penilaian. Prinsip tersebut harus menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Sementara Ketua Tim Penilai KPK RI Firlana Ismayadin menjelaskan, proses menuju penilaian telah dilakukan sejak awal 2026 melalui sejumlah tahapan, termasuk bimbingan teknis secara daring maupun luring.
Firlana menyebut sekitar 235 desa telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi dari sekitar 82.000 desa di Indonesia. Ia mengatakan hasil penilaian Desa Ledong Barat akan disampaikan kepada tim provinsi untuk direkapitulasi bersama desa lainnya sebelum penetapan oleh KPK.
KPK juga mendorong agar pemerintahan desa memperkuat keterbukaan informasi, pengawasan masyarakat, digitalisasi dokumen, literasi digital serta penggunaan media sosial sebagai sarana informasi dan pengaduan.
Kegiatan selanjutnya diisi pemaparan dan tanya jawab bersama perangkat Desa Ledong Barat untuk memverifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi.(bp\dil)


