Asahan

Wabup Asahan Serahkan Remisi Umum, 780 Warga Binaan Lapas Labuhan Ruku Terima Pengurangan Masa Pidana

Asahan, buanapagi.com — Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP menyerahkan Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sebanyak 780 warga binaan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh remisi. Dari jumlah tersebut, 24 orang mendapatkan kebebasan setelah menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026.

Kegiatan dihadiri Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian SH, M.Si, unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane MKM, Ketua PN Kisaran Sayed Tarmizi SH, MH, perwakilan Kajari Asahan dan tamu undangan lainnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan ST, SH, M.Hum mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Pemberian remisi pada hari ini merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan komitmen dalam mengikuti proses pembinaan,” ujarnya.

Hamdi menyampaikan kapasitas Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebanyak 766 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini mencapai 1.519 orang, terdiri atas 478 tahanan dan 1.041 narapidana.
Dari jumlah warga binaan yang ada, sebanyak 261 orang belum memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.

Menurut Hamdi, 10 orang di antaranya sedang menjalani pidana denda subsidair atau register BII. Sebanyak 90 orang belum memenuhi persyaratan karena belum menjalani masa pidana selama enam bulan. Sementara 161 orang lainnya masih dalam proses remisi susulan umum tahun 2025 dan remisi khusus tahun 2026.

Berdasarkan asal domisili, penerima remisi terdiri dari 296 warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, 358 orang dari Kabupaten Asahan dan 126 orang berasal dari daerah lainnya.

Wakil Bupati Asahan Rianto mengatakan remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan serta mengikuti pembinaan dengan baik. Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi, terutama mereka yang mendapatkan kebebasan, dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan membawa semangat perubahan.

“Kepada saudara yang mendapat remisi, diharapkan dapat kembali ke masyarakat. Mari bergabung untuk menyongsong masa depan yang lebih baik lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian membacakan pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dalam pidato tersebut disampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan dengan baik.

Remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati tata tertib, mengikuti program pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.(bp/dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *