Binjai, buanapagi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berkolaborasi dengan Tim Libas berhasil mengungkap 18 perkara tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 24 Juli hingga 18 Agustus 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moenandar didampingi Wakapolres Binjai Kompol Sofyan, Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Kasi Humas Polres Binjai IPTU Mimpin Ginting, serta Katim Libas IPDA Novriko Sijabat dalam konferensi pers di halaman apel Polres Binjai, Selasa (18/8/2026).
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai masih menjadi persoalan serius dan membutuhkan penanganan secara berkelanjutan.
Dari 28 tersangka yang diamankan, berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, sebagian besar merupakan laki-laki. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari keseluruhan perkara yang berhasil diungkap.
Barang bukti tersebut terdiri atas 250,86 gram sabu-sabu, 10 butir ekstasi dan tiga cartridge pod getar. Selain narkotika, petugas turut mengamankan lima unit sepeda motor, satu unit mobil, delapan unit telepon seluler, satu unit timbangan elektronik serta uang tunai sebesar Rp1,43 juta.
Dari 18 perkara tersebut, terdapat tiga kasus menonjol karena jumlah sabu yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 200 gram. Ketiga pengungkapan itu berlangsung di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Tim Antibegal Libas bersama personel Satresnarkoba Polres Binjai mengamankan dua tersangka berinisial AO dan DD.
Dari kedua tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto 29,22 gram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Sirsak Ujung, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat. Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial FI berhasil diamankan.
Dari tangan FI, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat bruto 100,87 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Selanjutnya, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB, personel Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di Jalan Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Seorang tersangka berinisial JS berhasil diciduk.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita delapan paket sabu yang terdiri dari satu paket besar dan tujuh paket kecil dengan berat bruto mencapai 105,5 gram. Petugas juga mengamankan timbangan elektronik, plastik klip serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Jika tiga perkara menonjol tersebut digabungkan, sedikitnya 235,59 gram sabu berhasil diamankan polisi. Jumlah tersebut menjadi bagian dari total 250,86 gram sabu yang disita dari seluruh perkara yang diungkap selama periode tersebut.
Kapolres Binjai menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Binjai.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan sangkaan masing-masing. Kapolres juga mengingatkan bahwa tersangka yang kedapatan menguasai narkotika dalam jumlah tertentu dapat menghadapi ancaman hukuman berat sesuai pasal yang diterapkan.
“Untuk tersangka dengan barang bukti sabu lebih dari lima gram, ancaman pidananya dapat mencapai 20 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan,” tegasnya.
Rentetan pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa narkotika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Namun, keberhasilan aparat mengamankan ratusan gram sabu sekaligus puluhan tersangka juga menunjukkan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Binjai.
Di sisi lain, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Peran keluarga, lingkungan dan masyarakat sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (Lala)


