Asahan, buanapagi.com – Tumpukan barang bukti hasil penanganan berbagai tindak pidana akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Asahan setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat 3.116,68 gram sabu, 36,82 gram ekstasi, 435,15 gram ganja, serta ratusan koli barang lainnya yang selama ini tersimpan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Pemusnahan berlangsung di halaman Gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Selasa (4/8/2026), dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penanganan perkara yang telah diputus pengadilan secara berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Cara pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang, mulai dari dibakar, diblender, hingga direbus. “Kami memastikan seluruh barang bukti benar-benar musnah sehingga tidak mungkin dimanfaatkan kembali ataupun beredar di tengah masyarakat,” kata Judhy.
Data Kejari Asahan mencatat barang bukti tersebut berasal dari 120 perkara, terdiri atas 119 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi yang paling dominan, yakni 70 perkara, kemudian 22 perkara Oharda, 27 perkara Kamtibum, serta 1 perkara tindak pidana cukai.
Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga mencakup berbagai alat yang digunakan dalam tindak pidana maupun barang hasil kejahatan, antara lain vape, telepon genggam, bong, timbangan elektrik, pisau, uang palsu, dompet, egrek, puluhan jenis obat-obatan, ratusan koli makanan olahan, frozen food, hingga produk makanan dan minuman.
Menurut Judhy, kegiatan pemusnahan menjadi bentuk nyata akuntabilitas Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai manfaat maupun peluang untuk disalahgunakan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pihak yang hadir sebagai dokumen resmi pelaksanaan eksekusi barang bukti.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Polres Asahan, BNNK Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.(bp/dil)




