Jakarta, buanapagi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan verifikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87% dapat dituntaskan pada tahun ini.
Menurutnya, target tersebut akan diselesaikan lebih cepat dibandingkan amanat Peraturan Presiden yang menetapkan pencapaian verifikasi LP2B sebesar 87% pada 2029.
“Kita akan berusaha supaya sampai pada angka 87%. Meskipun mandat Perpres angka 87% itu harusnya tahun 2029, tapi akan kami selesaikan tahun ini,” kata Nusron ditemui usai Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Secara nasional, verifikasi LP2B yang telah dilakukan dan siap ditetapkan saat ini telah mencapai 86,08% sehingga hanya tersisa kurang dari 1%.
Hingga kini, proses verifikasi telah mencakup 29 provinsi dari total 38 provinsi sehingga Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penyelesaian pada wilayah yang masih berproses.
Selain verifikasi LP2B, penataan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) juga menunjukkan perkembangan positif dengan capaian sekitar 90% sebagai bagian penguatan perlindungan lahan pertanian nasional.
Nusron menjelaskan, sebagian besar provinsi di Pulau Jawa telah melampaui target verifikasi 87% sehingga menjadi contoh percepatan penataan lahan pertanian berkelanjutan secara nasional.
Satu-satunya provinsi di Pulau Jawa yang masih menghadapi tantangan adalah Banten dengan capaian verifikasi sekitar 75% atau masih memerlukan tambahan sekitar 23 ribu ha lahan.
Dia mengungkapkan, keterbatasan lahan sawah di Banten dipengaruhi perkembangan kawasan industri dan perumahan sehingga diperlukan pendekatan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan pembangunan dan ketahanan pangan.
Pemindahan Lahan Pertanian Ke Luar Daerah
Kementerian ATR/BPN kini mengkaji terobosan hukum untuk membantu penyelesaian verifikasi pada daerah yang mengalami keterbatasan lahan pertanian akibat perkembangan kawasan terbangun secara signifikan.
Salah satu opsi yang dikaji adalah kemungkinan pengembang mengganti lahan pertanian di luar Banten, apabila ketentuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami lagi cari solusi terobosan hukum khusus untuk Banten dan provinsi yang lain yang mengalami hal yang sama, apakah diperbolehkan pengembang itu mengganti lahan di luar provinsi. Akan kami kaji,” jelasnya.
Nusron menyampaikan ketentuan mengenai mekanisme tersebut sebenarnya telah dimungkinkan dalam undang-undang, namun masih memerlukan aturan teknis melalui Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaannya.
“Menurut undang-undangnya diperbolehkan, tetapi belum ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur itu gimana teknisnya. Kami akan tuangkan nanti kalau memang diizinkan, kita akan buatkan PP-nya untuk ke sana,” bebernya.
Apabila hasil kajian menyatakan memungkinkan, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan rancangan PP agar solusi tersebut dapat diterapkan secara terukur, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Nusron optimistis percepatan verifikasi LP2B akan memperkuat perlindungan sawah produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional melalui kepastian tata ruang dan administrasi pertanahan yang lebih baik.(bp/ril)


