Jakarta, buanapagi.com – Melalui pembagian wilayah yang lebih kecil, setiap penanggung jawab diharapkan mampu merespons kebutuhan masyarakat secara lebih cepat sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan pertanahan nasional.
“Karena itu, model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada Seksi Pengukuran, Penetapan Hak, Penataan, Pengadaan Tanah, ada Seksi Sengketa, sekarang ini tidak ada model begitu. Seksi 1 membawahi lingkungan kewilayahan Kecamatan,” tegasnya.
“Sehingga mereka bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan yang ada di wilayah kecamatan tersebut,” katanya.
Transformasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat melalui tata kelola yang lebih sederhana, terukur, dan akuntabel.
Nusron optimistis perubahan paradigma berbasis wilayah akan memperkuat kualitas pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah di sektor agraria.(bp/ril)





