Ragam

Nikah Tak Resmi, WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Palu

Palu, buanapagi.com — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mendeportasi seorang warga negara (WN) Tiongkok setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. Pelanggaran itu diketahui setelah petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan warga negara asing tersebut diamankan berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui melakukan pernikahan secara tidak resmi selama berada di Indonesia.

“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” kata Muhammad Akmal dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Akmal, tindakan deportasi dilakukan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menjatuhkan tindakan administratif terhadap warga negara asing yang membahayakan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan deportasi ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, lanjut Akmal, akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui pengawasan keimigrasian secara berkala serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait.

Imigrasi Palu juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan kepada petugas apabila mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing di lingkungan sekitarnya.

Deportasi tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dalam menegakkan hukum keimigrasian, memastikan kepatuhan warga negara asing terhadap peraturan yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah. (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *