Palu, buanapagi.com – Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah yang juga Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tengah, H. Musliman, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan bagi Sulawesi Tengah. Salah satu langkah yang didorongnya adalah mengusulkan nota keberatan apabila upaya menjadikan Sulawesi Tengah sebagai daerah pengelola sektor pertambangan tidak mendapat tindak lanjut dari pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Musliman saat rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah di Ruang Baruga DPRD Sulawesi Tengah yang membahas optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan.
Menurut Musliman, DPRD Sulawesi Tengah selama ini konsisten memperjuangkan perubahan status daerah dari sekadar daerah penghasil menjadi daerah pengelola sektor pertambangan. Perubahan status tersebut dinilai akan memberikan porsi Dana Bagi Hasil yang lebih besar sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan.
Ia menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah perlu menunjukkan keseriusan dengan segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan DPRD kepada pemerintah pusat.
“Kalau masukan dan saran DPRD Sulawesi Tengah tidak diindahkan, saya mendorong agar pemerintah provinsi segera membuat nota keberatan sebagai bentuk keseriusan memperjuangkan status daerah pengelola,” tegas Musliman.
Politisi itu menilai persoalan utama yang menghambat perubahan status Sulawesi Tengah bukan terletak pada aktivitas hilirisasi industri pertambangan, melainkan pada aspek administrasi yang masih dapat diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian.
Musliman mengungkapkan dirinya telah melakukan konsultasi dengan empat kementerian untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Dari hasil konsultasi itu, ia memperoleh informasi bahwa kendala utama memang berada pada pemenuhan persyaratan administrasi.
“Saya sudah berkonsultasi dengan empat kementerian. Ini bagian dari ikhtiar. Ternyata persoalannya hanya administrasi,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera membangun koordinasi intensif dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri agar hambatan administrasi dapat segera diselesaikan.
Musliman berharap langkah tersebut dapat mempercepat terwujudnya status Sulawesi Tengah sebagai daerah pengelola sektor pertambangan. Menurutnya, status tersebut akan memberikan peluang bagi daerah untuk memperoleh porsi Dana Bagi Hasil yang lebih besar, sehingga manfaat hilirisasi industri pertambangan dapat dirasakan secara maksimal melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.
Ia menambahkan, perjuangan memperoleh status daerah pengelola merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, baik DPRD, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat, agar potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Mad)



