Advetorial

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Kebijakan Baru, Layanan Pertanahan Ditargetkan Makin Cepat dan Pasti

Jakarta, buanapagi.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi pelayanan pertanahan untuk memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, pasti, transparan, dan bebas dari pungutan liar kepada masyarakat.

Transformasi tersebut diwujudkan melalui tiga kebijakan baru yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026, yakni pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, mengatakan perubahan tersebut menjadi kebutuhan penting karena sebagian besar layanan ATR/BPN bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Asnaedi saat memberikan keterangan pers usai menghadiri agenda Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Auditorium Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).

Asnaedi menyebut sekitar 80 persen aktivitas pelayanan di lingkungan ATR/BPN merupakan layanan langsung kepada masyarakat. Sementara sekitar 20 persen lainnya berkaitan dengan urusan internal kementerian, termasuk pembangunan sumber daya manusia dan kelembagaan.

“Kalau kita lihat layanan publik yang ada di ATR/BPN, kurang lebih 80 persen itu berupa layanan kepada masyarakat. Selebihnya adalah berkaitan dengan internal kami, baik dalam konteks pembangunan SDM, pembangunan kelembagaan, maupun yang lain,” ujar Asnaedi.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kualitas pelayanan publik harus menjadi perhatian utama. Kepuasan masyarakat, kata dia, tidak boleh hanya menjadi target administratif, tetapi harus menjadi salah satu ukuran keberhasilan transformasi pelayanan pertanahan.

Tiga Kebijakan Baru

Asnaedi menjelaskan, tiga kebijakan yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026 merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kebijakan pertama adalah pengukuran terjadwal. Kebijakan ini diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai proses dan jadwal pengukuran tanah sehingga pelayanan dapat dilakukan secara lebih terencana dan terukur.

Kebijakan kedua adalah peralihan hak terintegrasi, yang ditujukan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan proses pelayanan dalam peralihan hak atas tanah.

Sedangkan kebijakan ketiga adalah organisasi berbasis wilayah. Melalui kebijakan ini, struktur dan pelayanan Kantor Pertanahan akan disesuaikan dengan karakteristik, kondisi, serta kebutuhan masing-masing wilayah.

“Pak Presiden menyampaikan bahwa negara harus memudahkan rakyat, bukan mempersulit. Jadi yang kemarin kita launching di tanggal 17 Agustus itu: satu, pengukuran terjadwal; dua, peralihan hak terintegrasi; dan yang ketiga adalah organisasi berbasis wilayah,” kata Asnaedi.

Kepastian, Kecepatan dan Bebas Pungli

Asnaedi menegaskan masyarakat pada dasarnya memiliki harapan yang sederhana ketika berhadapan dengan pelayanan publik, khususnya pelayanan pertanahan.

Ada tiga hal utama yang menjadi ekspektasi masyarakat, yakni kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas dari pungutan liar (pungli).

“Ekspektasi dari masyarakat terhadap pelayanan publik itu paling tidak ada tiga: yang pertama harus ada kepastian, yang kedua melihat kecepatannya, dan yang ketiga harus bebas pungli,” tegasnya.

Karena itu, transformasi layanan pertanahan tidak hanya diarahkan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh informasi dan kepastian mengenai layanan yang mereka akses.

Sistem dan SDM Harus Berjalan Bersama

Asnaedi menekankan keberhasilan transformasi pelayanan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi informasi. Sistem yang baik harus didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan integritas.

Menurutnya, terdapat dua faktor penting yang menentukan kecepatan pelayanan, yakni sistem dan orang yang menjalankan sistem tersebut.

“Kunci dari percepatan layanan, Bapak Menteri sudah berkali-kali sampaikan terkait dengan bagaimana sih kecepatan layanan itu. Hanya ada dua yaitu sistem dan sintem. Sintem itu bahasa Jawa, kalau kita bahasa Indonesiakan: orangnya, siapa,” ujarnya.

Karena itu, ATR/BPN terus melakukan pembenahan proses bisnis, memperkuat dukungan teknologi informasi, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.

“Jadi sistemnya harus kita bangun, proses bisnisnya maupun daya dukungnya berupa IT, dan sumber daya manusianya juga harus kita bangun,” katanya.

Transformasi tersebut juga membutuhkan dukungan pihak eksternal yang terlibat dalam proses pertanahan. Di antaranya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta pemerintah daerah.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar pembenahan pelayanan tidak berhenti pada internal ATR/BPN, tetapi dapat menciptakan ekosistem pelayanan pertanahan yang lebih efektif dari hulu hingga hilir.

Organisasi Berbasis Wilayah

Dalam pelaksanaannya, transformasi layanan pertanahan dibangun melalui tiga pilar utama. Salah satu pilar yang ditekankan adalah pembenahan organisasi.

Asnaedi menyebut sejumlah regulasi terkait struktur dan organisasi Kantor Pertanahan telah diterbitkan. Regulasi tersebut mencakup tipologi Kantor Pertanahan, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), risiko, pembagian wilayah, serta tahapan implementasi Kantor Pertanahan berbasis wilayah.

“Transformasi layanan pertanahan di dalam konteks peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat ada tiga pilar yang harus kita benahi: yang pertama adalah pilar organisasi,” jelasnya.

Menurut Asnaedi, organisasi berbasis wilayah memungkinkan pelayanan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.

“Hari ini sudah keluar Peraturan Menteri terkait dengan tipologi Kantor Pertanahan, kemudian Peraturan Menteri terkait dengan SOTK, kemudian terkait dengan risiko, kemudian terkait dengan pembagian wilayah, dan terkait dengan pentahapan implementasi Kantor Pertanahan berbasis wilayah,” katanya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan transformasi pelayanan pertanahan mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kebijakan pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih sederhana, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pada akhirnya, transformasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan pertanahan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat, sekaligus mewujudkan prinsip bahwa negara harus hadir untuk memudahkan rakyat, bukan mempersulit rakyat.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *