Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat evaluasi progres serapan anggaran, capaian output kegiatan, serta sinkronisasi rencana kerja pada Selasa, (4/8/2026) di Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, sebagai upaya memperkuat efektivitas pelaksanaan program dan mendorong percepatan kinerja di seluruh unit kerja.
Turut hadir Sekretaris Ditjen PPTR, Tensa Nurdiyani; Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T), Ruminah; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bagian Kepegawaian, Keuangan, dan Umum, Bramandita Resa Kurnia Dewi; serta para pejabat administratordan pejabat pengawasdi lingkungan Ditjen PPTR.
Dalam arahannya, Lampri menyampaikan bahwa realisasi anggaran DitjenPPTR saat ini menempatiposisi keenam dari sepuluh satuan kerja pusat di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bersama agar setiap unit kerja mampu mengidentifikasi tantangan sekaligus mempercepat pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Iajugamendorong agar pembahasan progres kegiatan dilakukan secara berkala setiap awal bulan sehingga perkembangan pelaksanaan program dapat dipantau secara lebih terukur dan menjadi dasar pengambilan langkah percepatan.
“Evaluasi rutin bukan sekadar melihat angka serapan anggaran, tetapi memastikan setiap program berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata. Dengan koordinasi yang lebih intensif, setiap direktorat dapat saling mendukung, serta mempercepat penyelesaian output yang menjadi prioritasinstansi,” ujar Lampri.
Pada kesempatan tersebut,SekretarisDitjen PPTRTensa Nurdiyanimemaparkan perkembangan realisasi anggaran masing-masing unit Eselon II. Hingga awal Agustus 2026, Sekretariat Ditjen PPTR mencatat realisasi sebesar 50,15 persen, disusul Direktorat Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu sebesar 42,10 persen, keduanya berada di atas rata-rata realisasi Ditjen PPTR. Sementara itu, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah (P4T), serta Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang masih memerlukan percepatan pelaksanaan kegiatan agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Selain evaluasi anggaran, rapat juga membahas perkembangan pekerjaan kontraktual serta usulan tambahan anggaran guna mendukung penyelesaian program prioritas. Dibidang regulasi, Ditjen PPTR tengah menyusun revisi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021, sekaligus mempersiapkan dua regulasi baru mengenai tata cara pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada Lahan Baku Sawah (LBS), serta Pengendalian dan Penertiban Pertanahan.
Direktorat PHT, AFL, KWT melaporkan sejumlah capaian strategis,meliputipemantauan dan evaluasi Hak Guna Usaha (HGU),pemantauanalih fungsi lahan sawah, serta tindak lanjut penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Setelah pelaksanaan sosialisasi penetapan LSD di 12 provinsi pada 29–31 Juli 2026, dilakukan penyesuaian data sebagai dasar penyusunan revisi Surat KeputusanPenetapanPetaLSD.
Sementara itu, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang memaparkan pengawasan terhadap penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP-UMK). Terhadap ketidaksesuaian atau pelanggaran pemanfaatan ruang, penanganannya dialihkan kepada Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang.Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang jugamelaksanakan penilaian perwujudan rencana tata ruang serta evaluasi kinerja pemerintah daerah melalui mekanisme pemberian insentif dan disinsentifdalam penyelenggaraan penataan ruang.
Di bidang pertanahan, Direktorat P4T melaporkan progres penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bidang penertiban tanah, pemutakhiran basis data tanah terindikasi terlantar yang telah mencapai 87.748,56 hektare atau 65,71 persen dari target, serta pelaksanaan identifikasi hak atas tanah yang telah berakhir masa berlakunya.
Adapun Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang melaporkan berbagai capaianpengenaan sanksi administratif berupa denda yang telah disetorkan ke kas negarasepanjangtahun2026, penanganan sengketa penataan ruang,pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang, serta pelaksanaan bimbingan teknis guna memperkuat kapasitas aparat penegakan hukum di daerah.
Menutup rapat, Lampri menekankan pentingnya pembaruan basis data tanah terindikasi terlantar melalui pengembangan sistem informasi berbasis GISliner, optimalisasi monitoring pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang, serta penguatan pemahaman terhadap kewenangan masing-masing direktorat. Menurutnya, sinergi lintas unit menjadi faktor utama dalam mempercepat pelaksanaan program sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang tata ruang dan pertanahan.
Melalui evaluasi berkala tersebut, Ditjen PPTR berkomitmen menjaga konsistensi pelaksanaan program strategis, mempercepat realisasi anggaran, serta memastikan setiap kegiatan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan tata kelola pengendalian dan penertiban tanah serta ruang di Indonesia.(bp/ril)





