Advetorial

Diklat PPNS Bidang Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2026 Resmi Dibuka

Jakarta, buanapagi.com – Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2026 dengan Pola 200 Jam Pelajaran (JP) resmi dibuka di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu, (12/8/2026).

Pembukaan Diklat tersebut dilaksanakan bersamaan dengan pembukaan Diklat PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kegiatan ditandai dengan upacara pembukaan yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.) Ade Rahmat Idnal.

Dalam amanatnya, Brigjen Pol. Ade Rahmat Idnal menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Diklat. Ia menekankan bahwa PPNS merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Pelaksanaan tugas PPNS menuntut kompetensi, profesionalisme, integritas, serta akuntabilitas yang tinggi. Hal tersebut semakin penting seiring dengan perkembangan hukum pidana dan tuntutan terhadap kualitas proses penegakan hukum.

“Penyidik Pegawai Negri Sipil merupakan pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Keberadaan PPNS merupakan bukti negara percaya pada kementerian dan lembaga penegakan hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang,” ujar Ade.

Bagi PPNSBidangPenataan Ruang, penegakan hukum memiliki posisi strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Pelanggaran terhadap rencana tata ruang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, peningkatan risiko bencana, hingga konflik sosial. Oleh karena itu, penyelenggaraan penataan ruang tidak sekadar berfokus pada aspek perencanaan, tetapi juga memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas penyidikan, PPNSBidangPenataan Ruang juga dihadapkan pada perkembangan teknologi dan metode pembuktian yang semakin beragam. Pemanfaatan Sistem Informasi Geografis (SIG), citra satelit, serta berbagai data dan teknologi geospasial menjadi bagian yang penting dalam mendukung proses pengumpulan dan analisis alat bukti.

“Oleh sebab itu, kemampuan dalam memanfaatkan teknologi harus menjadi kompetesi dasar setiap PPNS,” lanjutnya.

Ade menegaskan bahwa penyidikan yang baik tidak hanya ditentukan oleh kemampuan pada satu tahapan, tetapi merupakan rangkaian proses yang harus berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas PPNS perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mampu melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui Diklat ini, para peserta diharapkan dapat memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, serta membangun jejaring profesional dengan PPNS dan berbagai instansi terkait. Jejaring tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Bagi Kementerian ATR/BPN, pelaksanaan Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Pola 200 JP Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Peningkatan kompetensi PPNS diharapkan dapat mendukung pelaksanaan penyidikan yang profesional sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN Pola 200 JP Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilaksanakan selama 12 Agustus sampai dengan 10 September 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Melalui pelaksanaan Diklat tersebut, Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan kapasitas PPNSBidangPenataan Ruang sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum dan pengendalian pemanfaatan ruang di Indonesia.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *