Ragam

WN China Terancam Dideportasi Usai Nikah Siri di Buol

Buol, buanapagi.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengamankan seorang warga negara China, Li Chengkai, setelah diketahui melangsungkan pernikahan siri dengan seorang warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Pernikahan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sehingga Li Chengkai terancam dikenai tindakan deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pernikahan berlangsung di Desa Lakea, Kabupaten Buol, pada Minggu (26/7). Informasi itu diterima petugas melalui laporan masyarakat sebelum ditindaklanjuti bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

“Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kesbangpol yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Li Chengkai kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu untuk menjalani pemeriksaan,” kata Akmal kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Li Chengkai diketahui tidak mengantongi izin dari Kedutaan Besar China untuk melangsungkan pernikahan dengan warga negara Indonesia. Akibatnya, pernikahan yang hanya dilaksanakan secara agama tersebut dinilai tidak dapat diakui sebagai pernikahan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Kedutaan China untuk melakukan pernikahan sehingga tidak dapat melakukan pernikahan yang sah secara hukum,” ujarnya.

Akmal menjelaskan, Li Chengkai sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tengah selama sekitar tiga tahun. Selama berada di Indonesia, ia menjalin hubungan dengan Ayu Ado selama kurang lebih satu tahun.

Setelah kontrak kerjanya berakhir, Li Chengkai kembali memasuki Indonesia pada 21 Juli 2026 menggunakan Visa on Arrival (VoA). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedatangannya bertujuan untuk melangsungkan pernikahan di Kabupaten Buol.

Dalam proses penanganan perkara, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa paspor, dokumen izin tinggal, serta dokumentasi foto pelaksanaan pernikahan.

Imigrasi menduga Li Chengkai melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang dianggap tidak menghormati peraturan perundang-undangan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Rencananya yang bersangkutan akan kita kenai tindakan pendeportasian untuk dipulangkan ke negara asalnya,” kata Akmal.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Oktavianus, mengatakan proses deportasi masih menunggu koordinasi dengan maskapai penerbangan.

“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan maskapai penerbangan. Terkait tanggal keberangkatan akan kami informasikan selanjutnya karena ada aturan-aturan dari maskapai yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Oktavianus, salah satu ketentuan teknis yang harus dipenuhi adalah deportan dipulangkan menggunakan maskapai yang sama dengan maskapai saat memasuki wilayah Indonesia. Proses deportasi akan dilaksanakan setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi. (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *