Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan komitmen DPRD bersama Pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program penanggulangan kemiskinan yang menyentuh kebutuhan dasar warga.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jalan Young Panah Hijau, Gang M. Thaib, Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Bahrumsyah, berbagai kebijakan yang dijalankan Pemkot Medan bersama DPRD merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan warga yang masuk kategori miskin maupun miskin ekstrem.
Ia mengakui kondisi perekonomian masyarakat saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok hingga antrean pembelian bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu dinilai ikut memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat.
Karena itu, lanjut Bahrumsyah, pemerintah terus memperkuat berbagai program bantuan yang mencakup sektor kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan, hingga peningkatan keamanan lingkungan. Program tersebut diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat penurunan angka kemiskinan, khususnya di kawasan Medan Utara.
Legislator dari Daerah Pemilihan Medan II yang meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan itu menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2015 menjamin berbagai hak dasar masyarakat miskin, mulai dari kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, kesempatan kerja dan berusaha, akses modal usaha, perumahan layak, air bersih, sanitasi, lingkungan sehat hingga perlindungan rasa aman.
Di sektor pendidikan, Bahrumsyah mengatakan Pemkot Medan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terus melakukan pendataan terhadap anak-anak yang putus sekolah. Pendataan tersebut menjadi dasar pemberian bantuan agar mereka dapat kembali memperoleh hak pendidikan.
“Jangan sampai ada anak di Kota Medan yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan. Pemerintah membuka ruang agar anak-anak yang putus sekolah bisa kembali belajar sehingga program wajib belajar dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara di bidang kesehatan, Bahrumsyah menyebut Kota Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yang memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Selain pembiayaan layanan kesehatan, pemerintah juga terus mengedepankan upaya promotif dan preventif melalui edukasi pola hidup sehat.
Ia menambahkan, Pemkot Medan juga memberikan perlindungan bagi korban tindak kekerasan maupun kejahatan jalanan melalui pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.
Pada sektor keamanan, Bahrumsyah menjelaskan DPRD bersama pemerintah daerah terus mendorong pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik yang dinilai rawan kriminalitas. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan rasa aman serta mendukung terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.
Selain itu, berbagai program sosial seperti bantuan bagi lanjut usia (lansia) dan bedah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan warga.
Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sendiri terdiri atas 12 bab dan 29 pasal. Regulasi tersebut mengatur perlindungan hak-hak warga miskin sekaligus menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Medan dalam melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang didukung pembiayaan melalui APBD, termasuk alokasi minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana diatur dalam ketentuan perda.(bp1)




