Advetorial

Kementerian ATR/BPN Turut Menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI 

Yogyakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu, (17/6/2026), dalam rangka pengawasan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa serta pelaksanaan kebijakan pertanahan yang mendukung penyelenggaraan keistimewaan DIY.

Dalam kegiatan tersebut, Ditjen PPTR diwakili oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald, mewakili Direktur Jenderal PPTR. Kunjungan kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, itu turut dihadiri Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, anggota Komisi II DPR RI, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur DIY tersebut menjadi forum strategis untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pertanahan dan tata ruang sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi keistimewaan daerah. Sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari kepastian hukum tanah Kasultanan dan Kadipaten, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penguatan kelembagaan adat, hingga harmonisasi kebijakan tata ruang yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian nilai budaya.

Komisi II DPR RI menegaskan bahwa keberhasilan implementasi keistimewaan DIY memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten/kota. Penguatan koordinasi dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang dijalankan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam paparannya, Pemerintah Daerah DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) menyampaikan berbagai capaian di bidang pertanahan dan tata ruang. Salah satu program prioritas yang terus didorong adalah percepatan pendaftaran tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan. Dari total 64.323 bidang yang telah diinventarisasi, sebanyak 30.465 bidang atau 47,36 persen telah terdaftar, sementara 25.420 bidang di antaranya telah diterbitkan sertipikatnya. Untuk mempercepat penyelesaian, Pemerintah DIY telah membentuk tim percepatan persertipikatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Di sisi lain, upaya perlindungan aset tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan juga terus diperkuat melalui pembentukan tiga tim lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kanwil BPN, hingga pemerintah kalurahan. Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan pemanfaatan tanah, penanganan sengketa, serta penyelesaian berbagai persoalan penggunaan tanah kalurahan yang berkembang di masyarakat.

Pada aspek tata ruang, DIY terus mendorong percepatan penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis sistem Online Single Submission (OSS) guna mendukung kemudahan investasi yang tetap selaras dengan ketentuan tata ruang. Langkah tersebut juga sejalan dengan implementasi Kebijakan Satu Peta yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan kepastian pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan.

Sementara itu, dalam penanganan permasalahan pertanahan, Pemerintah DIY mencatat sebanyak 4.155 kasus dalam berbagai klasifikasi permasalahan. Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) DIY, hingga Mei 2026 sebanyak 651 kasus atau 15,66 persen telah berhasil diselesaikan. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan yang menjadi salah satu tantangan utama pembangunan daerah.

Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan tata ruang di DIY. Melalui pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan implementasi kebijakan pertanahan dan tata ruang dapat semakin efektif dalam memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, melindungi aset keistimewaan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *