Advetorial

Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, dan Kementerian PKP Perkuat Percepatan 3 Juta Rumah dan Ketahanan Pangan

Jakarta, buanapagi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung Program Strategis Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah dan Ketahanan Pangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri PKP tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah serta Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, pada Jumat, (19/6/2026).

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam rapat koordinasi dan penandatanganan SKB serta SEB tersebut. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Kegiatan yang dihadiri para kepala daerah secara luring maupun daring itu menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan agenda penyediaan hunian layak bagi masyarakat dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan secara beriringan dan saling mendukung.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa SKB yang ditandatangani bersama Menteri PKP bertujuan memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menerapkan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kelompok sasaran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tujuannya untuk mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan rumah yang layak sekaligus memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah,” ujar Tito Karnavian.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian kriteria MBR dengan menambah klasifikasi wilayah dari dua menjadi empat zona. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat di berbagai daerah sekaligus memperluas akses terhadap program perumahan yang disiapkan pemerintah. Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa kemudahan yang diberikan kepada MBR tidak dibatasi oleh domisili sesuai KTP daerah setempat sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh manfaat program meskipun membeli rumah di wilayah lain.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa sinergi antarkementerian dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat realisasi Program 3 Juta Rumah. Ia berharap berbagai regulasi yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Program ini sangat ditunggu masyarakat. Karena itu, seluruh pihak perlu bergerak cepat agar berbagai kemudahan yang telah disiapkan pemerintah dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” ujar Maruarar.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pertanian produktif. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap hunian yang layak harus berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui penguatan kebijakan tata ruang.

“Pembangunan perumahan dan perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan. Karena itu, pemerintah mendorong pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW dan RDTR agar pembangunan dapat berlangsung secara terarah tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor pangan,” kata Nusron.

Nusron juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN terus mendukung Program 3 Juta Rumah melalui percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi penataan ruang yang diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Di sisi lain, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan komitmen BPS untuk mendukung Program 3 Juta Rumah melalui penyediaan data statistik yang akurat dan terpercaya. Menurutnya, data backlog perumahan, kondisi kelayakan hunian, hingga pembaruan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran.

“BPS siap mendukung Program 3 Juta Rumah melalui penyediaan data statistik yang berkualitas. Data yang akurat menjadi dasar penting agar kebijakan perumahan dan perlindungan sosial dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” ujar Amalia.

Penandatanganan SKB dan SEB ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mendukung dua agenda prioritas nasional sekaligus, yaitu penyediaan hunian layak bagi masyarakat dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Melalui sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pembangunan perumahan dapat dipercepat tanpa mengabaikan upaya menjaga ketahanan pangan nasional serta keberlanjutan tata ruang di daerah.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *