Advetorial

Seimbangkan Ketahanan Pangan dan Energi, Ditjen PPTR Kawal Penetapan LP2B di Majalengka, Indramayu, dan Karawang

Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung keberlanjutan investasi strategis nasional. Langkah tersebut dilakukan melalui percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di sejumlah daerah lumbung pangan nasional.

Melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR), Kementerian ATR/BPN mendorong percepatan penetapan LP2B di Kabupaten Majalengka, Indramayu, dan Karawang guna memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan sawah dan kebutuhan pembangunan, termasuk sektor energi nasional.

Komitmen tersebut dibahas dalam audiensi pengendalian alih fungsi lahan dengan pemerintah daerah serta PT Pertamina EP di Ruang Rapat Prambanan, Jakarta pada Selasa, (26/5/2026).

Direktur Jenderal PPTR, Lampri menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden terkait swasembada pangan yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh daerah.

“LP2B minimal harus mencapai 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Ini menjadi perhatian bersama karena berkaitan dengan program strategis nasional, termasuk kebutuhan Pertamina EP. Pertanian dan investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum yang jelas,” ujar Lampri.

Dirjen PPTR Lampri juga menekankan bahwa penetapan LP2B tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa sinkronisasi dengan rencana tata ruang dan data spasial yang telah melalui proses cleansing.

Berdasarkan data Ditjen PPTR, capaian penetapan LP2B di Kabupaten Majalengka baru mencapai 84,75 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara itu, Kabupaten Indramayu berada di angka 87 persen termasuk kawasan hutan, sedangkan Kabupaten Karawang telah memenuhi target minimal dengan capaian sekitar 87 persen.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald mengatakan pengendalian alih fungsi lahan tidak hanya berorientasi pada swasembada pangan, tetapi juga harus mendukung ketahanan energi nasional.

“Bukan hanya swasembada pangan, tetapi juga swasembada energi. Karena itu, percepatan ini harus tetap mengikuti norma dan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Andi Renald.

Bupati Majalengka, H. Eman Suherman menyatakan Pemerintah Kabupaten Majalengka mendukung penuh kebutuhan lahan untuk pengembangan proyek energi Pertamina. Namun, ia juga meminta adanya penyesuaian terhadap data LBS agar ruang pembangunan daerah tetap terbuka.

“Kalau Majalengka dikunci di angka LBS saat ini, kami khawatir ruang pertumbuhan daerah menjadi terbatas. Karena itu kami mengusulkan cleansing data agar penetapan LP2B tetap proporsional dengan kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Eman Suherman.

Sementara itu, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa Karawang tetap berkomitmen menjaga posisinya sebagai lumbung padi nasional meskipun di sisi lain daerah tersebut juga berkembang sebagai kawasan industri dan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami tetap menjaga lahan sawah produktif dan bahkan memberikan insentif kepada petani. Namun kebutuhan investasi dan PSN juga harus diakomodasi secara bijak dan terukur,” kata Aep Syaepuloh.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menilai ketahanan pangan dan energi harus dipandang sebagai satu kesatuan kebijakan pembangunan nasional.

“Indramayu merupakan lumbung padi sekaligus daerah penghasil migas. Karena itu, keseimbangan antara perlindungan sawah dan kebutuhan energi harus menjadi perhatian bersama,” ujar Lucky Hakim.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Utama PT Pertamina EP, Rachmat Hidayat menegaskan komitmen Pertamina dalam mendukung program strategis pemerintah melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami siap berkolaborasi untuk mendukung program strategis nasional. Ketahanan pangan dan ketahanan energi harus berjalan seimbang dan saling menguatkan,” ujar Rachmat Hidayat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum mengingatkan pemerintah daerah untuk mencermati kembali faktor pengurang dalam usulan LP2B, termasuk keberadaan Hak Atas Tanah (HAT) nonpertanian, perizinan, dan lahan terbangun agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

“Kami meminta daerah melakukan pengecekan kembali terhadap data usulan LP2B agar clean and clear, termasuk memastikan tidak ada HGB, perizinan, maupun lahan terbangun yang masih masuk dalam usulan,” jelas Elsa.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong menjelaskan bahwa lahan baku sawah (LBS) yang berada di kawasan hutan tetap masuk dalam perhitungan pemenuhan target minimal 87 persen LP2B.

“LBS dalam kawasan hutan tetap masuk dalam perhitungan 87 persen dengan catatan tertentu. Namun apabila luasannya sangat kecil dan tidak memungkinkan untuk dipertahankan, maka dapat dicarikan lahan pengganti,” ujar Lisa.

Sementara itu, Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan Kementerian Pertanian, Dede Sulaeman mengingatkan agar pengurangan lahan sawah untuk kebutuhan pembangunan dilakukan secara hati-hati dan tetap mengedepankan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

“Lahan sawah yang sudah ditetapkan untuk dilindungi harus tetap dijaga. Apabila digunakan untuk pembangunan strategis nasional, maka penggantian lahannya harus dipastikan agar perlindungan lahan sawah tetap berjalan,” kata Dede Sulaeman.

Rapat koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah ini memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor energi dalam percepatan penetapan LP2B guna menjaga keberlanjutan lahan sawah, ketahanan pangan, dan kepastian investasi strategis nasional. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *