Medan, buanapagi.com – Penguatan koordinasi dan sinergi antar lembaga kembali ditegaskan dalam pertemuan antara Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Sri Pranoto dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).
Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penyelesaian dan mitigasi berbagai persoalan pertanahan serta konflik agraria yang masih menjadi tantangan utama di daerah.
Selain itu, kedua pihak juga membahas langkah mitigasi terhadap potensi permasalahan administrasi maupun yuridis yang dapat menimbulkan kerugian negara. Penguatan koordinasi dinilai penting untuk menciptakan tata kelola pertanahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan menjadi kunci dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan sekaligus meminimalisir risiko hukum dalam pelaksanaannya.
Dukungan terhadap Program Strategis Nasional, khususnya pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di Sumatera Utara, turut menjadi fokus utama pembahasan. Peran Kejaksaan Tinggi maupun jajaran Kejaksaan Negeri diharapkan semakin optimal dalam memberikan pendampingan hukum agar proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan serta terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara.
Selain itu, percepatan sertipikasi tanah wakaf dan tempat ibadah juga menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan serta mencegah konflik di masa mendatang. Dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam aspek pengamanan hukum dinilai sangat penting guna mempercepat realisasi program tersebut.
Pertemuan itu juga membahas percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah, baik milik Pemerintah Provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Sertipikasi aset dinilai penting sebagai strategi pengamanan aset negara dan daerah agar lebih tertib administrasi serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Tak hanya itu, permasalahan aset milik PTPN dan berbagai aset BUMN lainnya di Sumatera Utara turut menjadi perhatian serius. Berbagai persoalan seperti tumpang tindih penguasaan lahan, klaim masyarakat, hingga legalitas hak atas tanah memerlukan penyelesaian yang komprehensif dan terkoordinasi antara ATR/BPN dengan Kejaksaan Tinggi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penyelesaian persoalan pertanahan melalui optimalisasi fungsi penegakan hukum dan peran Jaksa Pengacara Negara dalam pengamanan serta penyelamatan aset negara dan daerah.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN di Sumatera Utara agar bekerja secara profesional sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pertemuan ini, diharapkan sinergi antara Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara semakin solid dalam menangani persoalan pertanahan dan konflik agraria, memitigasi potensi permasalahan, serta mengawal pelaksanaan program strategis nasional agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara.(bp/ril)




