Advetorial

Ditjen PPTR Dorong Percepatan Penetapan LP2B di Kabupaten Purworejo, Nganjuk, Kota Cimahi dan Kota Bukittinggi

Jakarta, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar rapat koordinasi percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Nganjuk, Purworejo, Kota Cimahi, dan Bukittinggi pada Kamis, (16/4/2026). Rapat ini menekankan pentingnya pencapaian target 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) guna mendukung ketahanan pangan nasional. 

Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, serta dihadiri oleh sekitar 40 peserta dari kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Lampri menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B menjadi bagian penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Target penetapan LP2B sebesar 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) merupakan kebijakan nasional yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. 

“Percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) merupakan langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menetapkan LP2B, karena jika tidak dilakukan, dampaknya akan meluas ke berbagai sektor pembangunan, khususnya sektor pangan,” ujar Lampri.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, menyampaikan bahwa target 87 persen LP2B merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang selaras dengan Asta Cita Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Ia menambahkan, pemerintah juga mendorong integrasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan LP2B serta penguatan manajemen ruang guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan upaya mewujudkan swasembada pangan.

“Target 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang selaras dengan Asta Cita Presiden. Oleh karena itu, diperlukan integrasi data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan LP2B serta penguatan manajemen ruang agar keseimbangan antara pembangunan daerah dan swasembada pangan dapat terjaga,” ujar Elsa.

Dalam pembahasan per wilayah, Kabupaten Purworejo tercatat telah memenuhi target penetapan LP2B sebesar 87 persen dengan capaian lebih dari 95 persen terhadap luas LBS. Pemerintah daerah bahkan menargetkan peningkatan hingga 100 persen guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah lain melalui skema kompensasi pertanian. Meski demikian, pemerintah daerah juga menyampaikan adanya kebutuhan lahan untuk pembangunan sejumlah kegiatan strategis daerah yang memerlukan penyesuaian dalam perencanaan tata ruang.

Sementara itu, Kabupaten Nganjuk masih memerlukan penyesuaian data spasial guna memastikan kesesuaian antara perhitungan tekstual dan spasial dalam penetapan LP2B. Pemerintah daerah menyampaikan bahwa sektor pertanian masih menjadi salah satu kontributor utama perekonomian daerah, sehingga upaya pemenuhan target LP2B sebesar 87 persen dari LBS akan diintegrasikan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang berjalan.

Untuk wilayah perkotaan seperti Kota Cimahi dan Kota Bukittinggi, pembahasan menyoroti keterbatasan ketersediaan lahan sawah akibat tingginya tingkat pembangunan kawasan terbangun. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan khusus dalam pemenuhan target LP2B, termasuk melalui mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kemungkinan penerapan skema subsidi silang antar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, juga menegaskan bahwa selama penetapan LP2B belum mencapai target minimal 87 persen, maka Lahan Baku Sawah tidak dapat dialihfungsikan. Hal ini menjadi langkah pengendalian untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian dan menjaga stabilitas produksi pangan nasional.

”Selama penetapan LP2B belum mencapai minimal 87 persen, Lahan Baku Sawah tidak dapat dialihfungsikan. Ini merupakan langkah pengendalian untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian dan menjaga stabilitas produksi pangan nasional,” ujar Andi.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera melengkapi data spasial serta mempercepat proses penetapan LP2B melalui koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *