Politik

Sosialisasi Perda Disabilitas dan Lansia, Wong Chun Sen: Negara Wajib Hadir Lindungi Mereka

Medan, buanapagi.com – Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen menegaskan bahwa perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (8/3/2026).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Kabid Dinas Sosial Kota Medan Budi Ansary Lubis, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Kecamatan Medan Tembung Selma Sidabutar, Lurah Indra Kasih Azwar Rizal Siregar, Kepala Seksi Trantib Kelurahan Indra Kasih Akmaluddin, Kepala Lingkungan VI Putri Pelayati, serta ratusan warga yang antusias mengikuti kegiatan.

Dalam pemaparannya, Wong Chun Sen menegaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengatur berbagai bentuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia, termasuk larangan segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan sosial.

“Pelecehan, pengasingan, atau pembedaan terhadap penyandang disabilitas tidak boleh terjadi. Mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara,” ujar Wong.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa penyandang disabilitas memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan, baik di bidang olahraga, kreativitas, maupun profesi lainnya.

“Walaupun memiliki keterbatasan, mereka tetap bisa berkarya. Ada yang menjadi atlet dan berprestasi, ada juga yang sukses menjadi kreator konten. Ini membuktikan mereka juga memiliki kelebihan,” katanya.

Wong menambahkan bahwa menghormati penyandang disabilitas berarti menerima keberadaan mereka dengan segala hak yang melekat, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan akses terhadap fasilitas umum.

Ia mencontohkan pentingnya penyediaan fasilitas yang ramah disabilitas di ruang publik, seperti jalur landai bagi pengguna kursi roda, transportasi umum yang aksesibel, serta fasilitas yang memudahkan penyandang tunanetra dan tunarungu.

“Fasilitas publik harus ramah disabilitas. Jalan masuk, transportasi umum, hingga pelayanan publik harus memberikan kemudahan bagi mereka,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga diharapkan memastikan adanya jaminan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia agar mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih layak.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dinas Sosial Kota Medan Budi Ansary Lubis mengingatkan masyarakat, khususnya para penerima bantuan sosial, agar tidak terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal maupun judi online karena dapat menghambat penyaluran bantuan sosial.

Sementara itu, Wong Chun Sen menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi perda dilakukan agar masyarakat mengetahui berbagai regulasi yang telah disahkan DPRD bersama pemerintah daerah.

“Banyak perda yang sudah dibuat, tetapi belum diketahui masyarakat. Karena itu perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami hak, larangan, dan manfaat yang diatur dalam perda tersebut,” ujarnya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia serta turut mendukung implementasi Perda tersebut di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *