Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri. Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Penerbitan POJK 41/2025 merupakan respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara. Melalui regulasi tersebut, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, sekaligus memastikan seluruh aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.
OJK menilai bahwa perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri dan belum memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia membutuhkan saluran resmi untuk melakukan pemasaran, pertukaran informasi, serta koordinasi kegiatan usaha. Oleh karena itu, kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) diharapkan dapat menjadi penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis maupun nasabah di Indonesia.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVL) mencakup berbagai jenis lembaga, seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, perusahaan pergadaian, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, lembaga pembiayaan ekspor impor, hingga perusahaan pembiayaan sekunder perumahan.
Sementara itu, Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan berbagai pihak di Indonesia.
Melalui pengaturan ini, KPPVL diperbolehkan melakukan sejumlah kegiatan di Indonesia, antara lain memberikan informasi kepada pihak ketiga terkait persyaratan dan tata cara berhubungan dengan kantor pusat atau cabang di luar negeri, membantu pengawasan pembiayaan yang berada di Indonesia, serta melakukan promosi untuk memperkenalkan lembaga jasa keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Selain itu, kantor perwakilan juga dapat bertindak sebagai penghubung dengan instansi atau lembaga di Indonesia, memberikan informasi terkait ekonomi, keuangan, maupun perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri, hingga membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar internasional melalui jaringan global yang dimiliki lembaga tersebut.
KPPVL juga diharapkan dapat mendorong peningkatan penyertaan modal dan pembiayaan dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas maupun daerah. Kehadiran kantor perwakilan ini juga dapat membantu memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah terkait kegiatan lembaga keuangan yang berkantor pusat di luar negeri.
Meski demikian, untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi industri domestik, KPPVL dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia.
Dalam rangka mendukung implementasi aturan tersebut, OJK akan menggelar Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan ini akan dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML, berupa pendampingan langsung atau one-on-one assistance kepada calon pemohon izin. Program ini diharapkan dapat mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan perizinan di OJK.
Dengan diterbitkannya POJK 41 Tahun 2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan berbagai sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.(bp/ril)


