Medan, buanapagi.com – Pemerintah Kota Medan menargetkan memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada tahun 2028. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana, ST, MSi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi Triwulan IV bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin (5/1/2026).
Melvi menjelaskan, PLTSa tersebut akan dibangun dan dikelola oleh Danantara dengan nilai investasi mencapai Rp3 triliun. Rencana ground breaking dijadwalkan pada April 2026 dengan masa pembangunan berkisar antara 11 hingga 24 bulan. DLH Kota Medan nantinya berkewajiban memasok sekitar 1.300 ton sampah per hari untuk operasional PLTSa tersebut.
Lokasi pembangunan PLTSa direncanakan berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Melvi menambahkan, hingga 31 Desember 2025, DLH Kota Medan telah berhasil menambah luas area TPA Terjun sebesar 4,98 hektare guna mendukung operasional pengelolaan sampah ke depan.
Menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Melvi menegaskan bahwa pembangunan PLTSa tidak mendapat bantuan dari pemerintah pusat. Seluruh proses pengangkutan sampah ke lokasi PLTSa menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Medan melalui DLH. Ia juga mengungkapkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) DLH tahun 2025 mencapai 83,64 persen, atau sekitar Rp29 miliar dari target lebih Rp35 miliar, meningkat sekitar Rp4 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, Melvi memaparkan pengawasan limbah industri dilakukan secara berkala melalui laporan semesteran dari pelaku usaha, dengan sanksi administratif bagi pelanggaran. Menanggapi soal mahalnya izin AMDAL, ia menegaskan penentuan biaya bukan kewenangan DLH melainkan konsultan. Sementara terkait kondisi armada pengangkut sampah, Melvi menyebutkan bahwa perawatan, BBM, dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab masing-masing camat. Hingga akhir 2025, realisasi belanja DLH mencapai 76,88 persen dari total anggaran Rp71 miliar lebih, serta rutin melakukan pengendalian pencemaran dan pengujian kualitas lingkungan. (bp1)




