Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN–Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengajak warga Medan Utara untuk lebih peduli menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Kebiasaan buruk ini dinilai dapat memperburuk kondisi lingkungan dan memicu banjir.
Hal tersebut disampaikan Bahrumsyah saat menggelar Sosialisasi ke-XII TA 2025 Produk Hukum Daerah Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang kini menjadi Perda No. 7 Tahun 2024. Kegiatan berlangsung di Jalan Titi Pahlawan, Gang Pringgan, Lorong Damai, Lingkungan 08, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (7/12/2025).
Bahrumsyah menyebut, permasalahan sampah di Kota Medan masih sangat serius. Produksi sampah mencapai 2.000 ton per hari, sementara kapasitas pengangkutan hanya sekitar 1.000 ton per hari. “Artinya, masih ada sekitar 50 persen sampah yang tidak terangkut. Inilah yang akhirnya dibuang sembarangan ke drainase, parit, atau sungai,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama banjir yang kerap terjadi di Medan Utara. “Banyak drainase yang tersumbat akibat sampah. Jika kesadaran warga tidak meningkat, maka masalah banjir akan terus terjadi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan ini.
Untuk memperkuat pengelolaan persampahan, Bahrumsyah meminta Pemkot Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperbanyak armada becak sampah di wilayah Medan Utara. Ia menilai, banyak kawasan yang tidak bisa dijangkau truk pengangkut sehingga sampah menumpuk di permukiman.
“Dengan adanya becak sampah, pengangkutan akan lebih maksimal hingga tingkat lingkungan dan berakhir di TPS. Ini juga mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarangan. Lihat saja pasca banjir, sampah berserakan karena tidak terangkut,” tegasnya.
Dalam Perda No. 7 Tahun 2024, lanjut Bahrumsyah, aturan soal pengelolaan sampah telah diatur secara jelas, termasuk reward dan sanksi pidana. Pada Pasal 32 disebutkan larangan membuang sampah sembarangan, mengelola sampah tanpa izin, serta menimbun atau mendaur ulang sampah yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sementara Pasal 35 mengatur ketentuan pidana: bagi perorangan pelanggaran dapat dikenai kurungan hingga 3 bulan atau denda Rp10 juta, sedangkan bagi badan usaha dapat dihukum kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
Ia berharap warga turut mengambil bagian dalam menjaga kebersihan lingkungan, karena kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga kewajiban seluruh masyarakat. “Kalau bukan kita yang menjaga lingkungan kita, siapa lagi?” tandasnya. (bp1)


