Binjai, buanapagi.com — Kasus penggelapan mobil rental kembali marak terjadi di Kota Binjai dan sekitarnya. Terbaru, seorang pria bernama M. Riko Wijaya (RW) dilaporkan oleh sejumlah korban atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah Andi Fasarella, suami dari Afni Br. Damanik, warga Aceh Utara, melaporkan bahwa mobil Toyota New Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi BK 1185 RY milik istrinya telah digelapkan oleh terlapor. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Polisi: LP/B/96/11/2025/SPKT/Polres Binjai, Selasa (9/10/2025).
Peristiwa penggelapan terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Pelaku awalnya menyewa mobil korban dengan tarif Rp6 juta per bulan. Namun setelah dua bulan, pelaku tidak lagi membayar uang sewa dan menghilang tanpa kabar.
Korban yang berusaha melacak keberadaan mobilnya menemukan bahwa GPS kendaraan telah dilepas. Berdasarkan hasil penelusuran, mobil tersebut diketahui telah dijual oleh pelaku kepada seseorang berinisial RS, warga Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, dengan harga sekitar Rp180 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp230 juta.
Kasus serupa juga dialami dua korban lainnya yang diduga menjadi target oleh pelaku yang sama.
Korban kedua, Adek Ramadana (30), warga Jalan Platina, Kecamatan Medan Deli, melaporkan kehilangan mobil Toyota All New Calya tahun 2023 dengan nomor polisi BK 1772 AEI. Laporan tersebut telah diterima di Polda Sumatera Utara dengan Nomor Polisi: STTLP/B/223/II/2025/SPK/Polda Sumut.
Korban ketiga, Agri Sugara, warga Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Kuta Alam, Banda Aceh, melaporkan penggelapan mobil Toyota Kijang Innova tahun 2023 warna silver dengan nomor polisi BK 1157 VT. Kerugian yang dialami korban ini mencapai sekitar Rp340 juta. Laporan juga telah teregister di Polda Sumut dengan Nomor Polisi: STTLP/B/52/I/2025/SPKT/Polda Sumut.
Dari hasil penyelidikan, M. Riko Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan di Polres Binjai. Namun, penyidik melakukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa tersangka diketahui mengidap penyakit Tuberkulosis (TBC) berdasarkan surat keterangan medis dari fasilitas kesehatan.
“Penangguhan penahanan dilakukan karena kondisi kesehatan tersangka yang membutuhkan perawatan intensif. Namun, penyidikan tetap berlanjut dan proses hukum tidak dihentikan,” jelas Hizkia, Selasa (7/10/2025).
Lebih lanjut Hizkia menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Binjai. “Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21), kami akan segera menjemput yang bersangkutan untuk diserahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Meski statusnya tersangka, informasi dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa pelaku masih terlihat bebas berkeliaran di wilayah Kota Binjai.
“Dia beberapa kali terlihat melakukan transaksi jual beli mobil bodong. Bahkan sempat mengaku sebagai pengacara, padahal namanya tidak terdaftar di asosiasi advokat mana pun,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Sumber tersebut juga menduga, tersangka sengaja memanfaatkan alasan sakit untuk memperlambat proses penyidikan.
“Masyarakat resah karena pelaku masih bebas dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Polres Binjai mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi sewa menyewa kendaraan, terutama kepada pihak yang tidak dikenal atau tanpa kontrak resmi. Selain itu, pemilik kendaraan disarankan untuk memasang alat pelacak (GPS) dan melakukan verifikasi identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraan.
“Waspada terhadap modus penggelapan kendaraan dengan dalih sewa atau rental. Pastikan dokumen lengkap dan transaksi dilakukan secara tertulis,” pungkas AKP Hizkia.(Lala)