Medan, buanapagi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (6/10/2025). Rapat yang membahas pengendalian iklan rokok di zona KTR tersebut dipimpin Ketua Pansus, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H, dan dihadiri sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Kadin Kota Medan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, serta pengusaha reklame.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Lily menyampaikan bahwa salah satu poin penting yang dibahas adalah penerapan aturan pemasangan iklan rokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan itu menetapkan bahwa iklan rokok tidak boleh dipasang dalam radius 500 meter dari area pendidikan dan tempat bermain anak. “Artinya, iklan rokok harus berjarak minimal 500 meter dari sekolah, mulai dari TK, SD, SMP hingga madrasah, karena semua itu termasuk satuan pendidikan,” jelas Lily.
Selain itu, pihak Kadin Medan juga mengusulkan agar setiap perusahaan yang ingin memasang iklan di wilayah Kota Medan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kadin. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemasangan iklan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. “Selama ini banyak perusahaan langsung pasang iklan tanpa koordinasi, bahkan tidak memahami aturan yang berlaku. Kadin ingin membantu agar hal seperti itu tidak terulang,” ungkap Lily menyampaikan masukan dari perwakilan Kadin.
Dalam pembahasan tersebut, pihak Kadin juga menekankan agar peraturan yang akan diterapkan tidak justru mematikan usaha perusahaan periklanan maupun industri rokok. Menanggapi hal itu, Lily menegaskan bahwa Kota Medan tetap bersikap akomodatif terhadap dunia usaha. “Peraturan KTR di Medan tidak seekstrem di Bogor, di mana semua reklame rokok dihapus total. Di Medan, aturan ini tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat dan kontribusi PAD dari sektor reklame,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Universitas Sari Mutiara menyampaikan apresiasi terhadap perubahan Ranperda KTR tersebut. Mereka menilai langkah ini penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi mahasiswa dan civitas akademika dari paparan asap rokok. “Kami sudah menerapkan kawasan tanpa rokok, termasuk di rumah sakit pendidikan. Perubahan Perda ini menjadi langkah positif,” kata Johansen Hutajulu, Pembantu Rektor Universitas Sari Mutiara.
Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan menciptakan lingkungan sehat dan bersih dari asap rokok. Namun, seiring perkembangan zaman, beberapa pasal dalam Perda tersebut dinilai tidak lagi relevan, sehingga perlu diperbarui agar lebih komprehensif, realistis, dan mampu melindungi masyarakat tanpa menghambat aktivitas ekonomi. (bp1)