Politik

Sosper Mulia Asri Rambe SH, Pemko Medan Diminta Segera Implementasikan Perwal 27/2020

Medan, buanapagi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, di Komplek Bank Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Minggu (13/9/2020).

Pada Sosialisasi ke-V ini, Bayek mengambil Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

“Kenapa begitu pentingnya Perda No 15 tahun 2016 ini disosialisasikan, karena didalamnya ada menyangkut tentang kesehatan, pendidikan dan penanggulangan bencana,” ungkapnya.

Dalam kesempan ini, Bayek ingin mengupas tentang petunjuk teknik (juknis)
Perda No 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah tersebut. Sebab menurut Bayek untuk melaksanakan produk hukum ini harus ada juknisnya.

Menurut Bayek, didalam pasal 13 Perda No 15 tahun 2016 tentang pembentukan Perangkat Daerah ini ada menyangkut tentang penanggulangan bencana daerah.

“Implementasinya adalah Peraturan Walikota (Perwal) Medan No. 27 tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pada kondisi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota Medan,” papar anggota dewan yang duduk di komisi I DPRD Medan ini.

Artinya Perwal No 27 tahun 2020 ini, merupakan bagian dari Juknis Perda yang terdiri dari 9 bab dan 33 pasal tersebut, ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Medan tersebut.

Di dalam Perwal 27 Tahun 2020 ini juga lanjut Bayek juga memuat pasal tentang kegiatan pembelajaran di sekolah, institusi pendidikan dan pesantren.

Seperti pada pasal 7 , pelaksanaan AKB pada kondisi pandemi covid 19 pada kegiatan belajar sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (2), hurup a meliputi a. Sekolah, b. Institusi Pendidikan lainnya, c, usaha dan/atau kegiatan dalam rangka magang, praktik kerja lapangan dan/atau kegiatan lainnya dan/atau, d pesantren.

Pasal 8, ayat (1) pelaksanaan kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hurup a, hurup b dan hurup c diutamakan melalui pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing dengan metode jarak jauh/daring, namun jika dimungkinkan dapat juga dilakukan melalui proses tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Tentunya dengan cara melakukan pengaturan jarak tempat duduk siswa paling sedikit satu meter, dengan demikian proses pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan tetap terpenuhi, sebab pembelajaran tatap muka ini juga merupakan keinginan para siswa dan orangtua,”ungkap Bayek.

Dalam kesempatan ini, Banyek juga mengingat kepada masyarakat untuk tetap semangat, sebab penyakit ini bukan aib, yang penting tingkatkan imunutas tubuh, memperbanyak mengkonsumsi vitamin.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda ini sendiri tetap menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat yang datang diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menggunakan hand sanitizer dan duduk pada kursi yang telah disusun dengan tetap menjaga jarak berjarak. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *