Medan, buanapagi.com – Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan menyetujui Perubahan APBD Pemko Medan Tahun Anggaran 2025 dengan belanja sebesar lebih dari Rp7 triliun. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (29/9/2025).
Sekretaris Fraksi Hanura-PKB, Lailatul Badri, menyampaikan kritik dan saran agar penggunaan anggaran dilakukan secara terukur dan tepat sasaran. Namun, ia juga menyoroti persoalan serius di tengah masyarakat yakni terjadinya dekadensi moral, terutama di kalangan remaja.
“Dekadensi moral sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. Kami meminta Pemko Medan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga pembinaan akhlak dan moralitas masyarakat,” ujarnya.
Menurut Lailatul, amanah UUD 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban membina moral dan akhlak dalam rangka menciptakan karakter bangsa dan manusia Indonesia seutuhnya.
Adapun, Perubahan APBD Kota Medan 2025 ditetapkan menjadi Perda dengan rincian:
Pendapatan Daerah: Rp6,96 triliun
Belanja Daerah: Rp7,07 triliun
Penerimaan Pembiayaan: Rp105,07 miliar
Penandatanganan Perda dilakukan oleh pimpinan DPRD Medan bersama Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen dan turut dihadiri Wakil Wali Kota, Sekda, serta pimpinan OPD Pemko Medan.