Ekonomi

Petronas Pelopori Kepatuhan Persaingan Usaha di Sektor Migas

Jakarta, buanapagi.com – Petroliam Nasional Berhad (Petronas), perusahaan migas milik negara Malaysia, mencatat tonggak sejarah baru di Indonesia. Tiga anak usahanya resmi bergabung dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang digagas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menjadikannya perusahaan minyak dan gas pertama yang secara kolektif berkomitmen pada prinsip persaingan usaha sehat di Tanah Air.

Ketiga anak usaha tersebut adalah PT PCM Kimia Indonesia (PT PCM), PC Ketapang II Ltd. (PC Ketapang), dan PT Petronas Lubricants International Indonesia (PT PLI Indonesia). Penetapan kepesertaan mereka dilakukan dalam sidang Program Kepatuhan KPPU. PT PCM dan PC Ketapang ditetapkan pada 23 Juli 2025, disusul PT PLI Indonesia pada 30 Juli 2025.

Program yang akan berlangsung selama lima tahun ini mencakup penyusunan kode etik, pedoman kepatuhan internal, pelatihan, serta pelaporan berkala. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Petronas memperkuat tata kelola bisnisnya di Indonesia sesuai standar kepatuhan global.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengapresiasi komitmen Petronas. “Kami menghargai inisiatif Petronas sebagai perusahaan migas pertama yang menjalankan program kepatuhan persaingan usaha di Indonesia. Seharusnya perusahaan migas dalam negeri, termasuk BUMN, juga menunjukkan komitmen yang sama,” ujarnya.

Chief Compliance Officer Petronas, Tengku Mazura Tengku Ismit, yang hadir dalam sidang bersama Senior Vice President and Group General Counsel Group Legal Petronas, Razman Hashim, menyatakan bahwa Indonesia adalah negara pertama tempat mereka mengimplementasikan program ini secara formal. “Kepatuhan terhadap hukum dan prinsip persaingan sehat sudah menjadi bagian dari budaya kami,” ucapnya.

Petronas telah menjalin komunikasi dengan KPPU sejak 2024 untuk memastikan kelancaran implementasi. Meski telah memiliki sistem kepatuhan global yang mencakup lima aspek hukum utama, mereka menilai pendekatan KPPU memberikan konteks lokal yang lebih aplikatif.

“Program ini bukan sekadar dokumen formalitas. Ini telah menjadi bagian dari budaya kerja kami. Kami percaya program KPPU ini bisa menjadi teladan bagi pelaku usaha lainnya,” kata Custodian (Competition & Trade) Petronas, M. Aidil Tupari.

Ketiga anak usaha yang terlibat mencerminkan keterwakilan sektor energi dari hulu ke hilir. PC Ketapang beroperasi di sektor migas lepas pantai Madura, PT PCM di bidang perdagangan produk petrokimia, dan PT PLI Indonesia di distribusi pelumas dan cairan fungsional. Artinya, kepatuhan yang dibangun Petronas tidak hanya bersifat sektoral, tapi menyeluruh dalam rantai nilai industri energi.

Langkah Petronas dinilai memberi sinyal kuat bagi pelaku usaha di sektor strategis untuk meningkatkan budaya kepatuhan. Selain memenuhi regulasi lokal, hal ini juga membangun kepercayaan publik dan pemerintah Indonesia terhadap integritas bisnis internasional.

Adapun sidang penetapan masing-masing perusahaan dipimpin oleh anggota KPPU yang berbeda: Gopprera Panggabean (PT PCM), Moh. Noor Rofieq (PC Ketapang), dan Budi Joyo Santoso (PT PLI Indonesia). Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua Aru Armando, serta anggota Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Mohammad Reza juga turut hadir sebagai anggota sidang.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *