Medan, buanapagi.com — Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menyatakan keyakinannya bahwa masih banyak warga tidak mampu di Kota Medan yang belum memperoleh hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Hal itu disampaikannya saat menggelar Sosialisasi ke-VII Tahun Anggaran 2025 atas produk hukum daerah tersebut di dua lokasi di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (19/7/2025). Kegiatan berlangsung di Jalan Sumbawa III, Lingkungan XIII, Pasar 3 Barat, dan Jalan Imam, Lingkungan XVII.
Dalam sosialisasinya, legislator Dapil II yang meliputi Medan Marelan, Medan Labuhan, dan Medan Belawan ini menyampaikan bahwa Perda tersebut menjamin hak-hak warga miskin, seperti akses pangan, sanitasi, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih, lingkungan yang sehat, serta rasa aman dan nyaman.
“Perda ini menjadi landasan kuat bagi upaya pengentasan kemiskinan secara menyeluruh,” kata Bahrumsyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan.
Di bidang kesehatan, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) dengan anggaran sekitar Rp240 miliar untuk menjamin pelayanan BPJS Kesehatan bagi warga. Sementara di sektor pendidikan, telah dialokasikan beasiswa bagi siswa dari keluarga tidak mampu, termasuk program untuk mereka yang putus sekolah.
“Di sektor UMKM, ada bantuan modal dan peralatan untuk mendorong pelaku usaha naik kelas. Sedangkan di bidang ketenagakerjaan, tersedia pelatihan kerja bagi anak-anak putus sekolah agar mereka punya keterampilan dan bisa bekerja di perusahaan,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan adanya program bantuan untuk lansia, bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, serta pembangunan infrastruktur di kawasan kumuh.
Lebih lanjut, Bahrumsyah mengingatkan bahwa Perda mewajibkan Pemko Medan mengalokasikan minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk program penanggulangan kemiskinan. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 Perda No. 5 Tahun 2015.
“Perda ini memuat 29 pasal dalam 12 bab, dan bertujuan mempercepat penurunan jumlah warga miskin serta menjamin perlindungan secara bertahap,” tegasnya.
Bahrumsyah berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong pemerintah untuk semakin serius dalam melaksanakan amanat Perda secara optimal. (bp1)