Medan, buanapagi.com – Pimpinan Humas Bank Sumut, Andi Kurnia, menerima aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) di kantor pusat Bank Sumut pada Selasa (25/3/2025). Unjuk rasa ini digelar oleh HIMMAH untuk menuntut transparansi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang dikaitkan dengan dana sebesar Rp6,3 miliar.
Dalam pertemuan yang berlangsung di tengah aksi, Andi Kurnia menegaskan bahwa Bank Sumut berkomitmen penuh terhadap transparansi dan supremasi hukum. Ia menyatakan bahwa tidak ada upaya dari pihak bank untuk menutup-nutupi kesalahan atau melindungi oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Sebenarnya kalau kita melihat perkembangan kasus ini, sangat terang benderang di media. Tidak ada yang ditutupi, tidak ada yang melindungi orang-orang yang berbuat salah. Namun, penegakan supremasi hukum tidak bisa dilakukan secara ugal-ugalan. Mari kita berikan kesempatan kepada aparat hukum untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” ujar Andi Kurnia di hadapan perwakilan mahasiswa.
Menurutnya, Bank Sumut juga merupakan pihak yang paling terdampak atas dugaan kasus tersebut. Andi menegaskan bahwa Bank Sumut tidak ingin menjadi sarang praktik korupsi dan berkomitmen untuk ikut serta dalam mengawal jalannya proses hukum.
“Kami adalah pihak yang paling terdampak jika ada pelanggaran hukum di sini. Jika ada penyimpangan, kami adalah orang pertama yang akan menyeret pelakunya ke ranah hukum. Tidak ada tempat bagi orang-orang yang berbuat jahat di sini,” tegasnya.
Dalam dialog dengan mahasiswa, perwakilan HIMMAH mempertanyakan alokasi dana Rp6,3 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran. Selain itu, mahasiswa juga menyinggung perbedaan informasi antara dua bidang di internal Bank Sumut, yaitu Public Relations (PR) dan Marketing Communication (Markom).
Menanggapi hal tersebut, Andi Kurnia menjelaskan bahwa dalam satu tahun anggaran, Bank Sumut diberikan kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan berbagai pihak guna mendukung fungsi utama bank, terutama dalam menjaga citra perusahaan.
“Dana ini bukan hilang atau disalahgunakan, tapi memang dialokasikan untuk kerja sama dengan media dan pihak lain guna membangun citra positif Bank Sumut. Misalnya, ada kegiatan wartawan atau kerja sama dengan media, itu semua menggunakan anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya,” jelasnya.
Terkait perbedaan informasi mengenai bidang PR dan Markom, Andi menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi di Bank Sumut sempat terjadi, sehingga ada perbedaan dalam klarifikasi sebelumnya.
“Sebelumnya, Public Relations dan Marketing Communication masih dalam satu bidang. Namun, kemudian dikembangkan menjadi dua bidang yang berbeda. Saat klarifikasi sebelumnya, ada kesalahan penyebutan karena perubahan ini belum sepenuhnya dipahami,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai perkembangan hukum, Andi Kurnia mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Berdasarkan hasil persidangan, oknum yang ditetapkan sebagai tersangka menikmati sendiri dana tersebut. Sampai saat ini, tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa Bank Sumut tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan bahwa jika ada fakta hukum baru yang muncul, Bank Sumut akan mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan adil.
“Kami tidak akan menghalangi jalannya penyelidikan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan ada pihak lain yang terlibat, kami siap mendukung proses hukum dan menyerahkan kepada aparat yang berwenang,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut pernah diperiksa dalam kasus ini, Andi Kurnia menyebutkan bahwa hingga saat ini Dirut belum diperiksa karena kasus tersebut terjadi pada tahun 2019, sedangkan Dirut saat ini baru menjabat sejak 2023.
“Apakah ada garansi Dirut tidak terlibat? Tidak ada garansi, tetapi hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya. Jika ada perkembangan baru, kami akan mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.
Upaya Audit dan Bantuan Hukum Eksternal
Untuk memastikan kasus ini ditangani dengan transparan dan profesional, Bank Sumut telah melakukan audit internal serta menggandeng penasihat hukum eksternal.
“Kami memiliki tim internal audit yang telah melakukan kajian terhadap kasus ini. Namun, kami juga menggandeng pengacara eksternal untuk memastikan ada pandangan hukum yang objektif dan independen,” ujar Andi.
Bank Sumut juga terus berkoordinasi dengan aparat hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, dalam mengawal proses penyelidikan kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, HIMMAH meminta Bank Sumut untuk lebih terbuka dalam memberikan informasi mengenai kasus yang sedang berjalan. Mereka menegaskan bahwa mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini. Kami berharap Bank Sumut transparan dan terus mengawal jalannya proses hukum agar tidak ada praktik korupsi yang dibiarkan,” kata salah satu perwakilan HIMMAH.
Menanggapi hal ini, Andi Kurnia menyatakan bahwa Bank Sumut siap memberikan klarifikasi kapan pun jika diperlukan.
“Kami terbuka dan siap menjelaskan semua hal yang berkaitan dengan kasus ini. Jika ada yang kurang jelas, silakan tanyakan. Kami ingin kasus ini selesai dengan transparan dan adil,” pungkasnya.
Unjuk rasa HIMMAH di kantor Bank Sumut berakhir dengan kesepakatan bahwa semua pihak akan terus mengawal kasus ini secara transparan. Mahasiswa meminta Bank Sumut untuk tetap terbuka, sementara pihak bank menegaskan komitmennya dalam mendukung supremasi hukum dan menjaga integritas perusahaan.(bp1)