Politik

Bahrumsyah Kawal Anggaran Kesehatan Kota Medan Agar Tidak Terkena Pemotongan

Medan, buanapagi.com – Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan akan mengawal anggaran kesehatan agar tidak terkena efisiensi yang direncanakan sekitar 30%. Hal ini dilakukan demi memastikan pelayanan kesehatan di Kota Medan tetap optimal, termasuk di puskesmas dan rumah sakit.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahrumsyah dalam Sosialisasi ke-III Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah Kota Medan, terkait Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Kegiatan ini berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Alfalah Raya, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, pada Sabtu (22/3/2025), serta di Komplek Marelan Indah, Jalan Sumbawa 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada Minggu (23/3/2025).

Menurut Bahrumsyah, jika anggaran kesehatan terkena pemotongan, maka akan berdampak pada layanan kesehatan masyarakat, terutama dalam upaya pencegahan melalui pola hidup sehat dan pemenuhan gizi. “Kita ingin anggarannya tidak kena efisiensi agar tidak mengganggu urusan kesehatan masyarakat. Pencegahan lebih baik daripada pengobatan,” ujarnya.

Ketua DPD PAN Kota Medan ini juga mendorong Pemkot Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan advokasi budaya hidup sehat kepada masyarakat. Bahkan, ia mengusulkan adanya reward bagi warga yang menerapkan gaya hidup sehat.

“Di luar negeri, orang yang rajin berjalan kaki pagi dan sore diberi penghargaan. Dengan sistem ini, masyarakat akan lebih terbiasa menjalani pola hidup sehat, bukan sekadar sebagai keinginan, tetapi menjadi kebutuhan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan memiliki 16 Bab dan 92 Pasal. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kesehatan yang melibatkan berbagai pihak guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Selain itu, perda ini juga mengatur tentang peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang adil, terjangkau, serta peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada Pasal 32, disebutkan bahwa pemerintah dan pihak swasta bertanggung jawab dalam upaya perbaikan gizi masyarakat demi meningkatkan kesehatan, kecerdasan, serta produktivitas kerja.

Dengan langkah pengawalan anggaran ini, diharapkan sektor kesehatan di Kota Medan tetap berjalan optimal dan masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang berkualitas. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *