Ekonomi

KPPU Jatuhkan Denda Rp3 Miliar kepada PT Maruka Indonesia atas Persekongkolan Rahasia Perusahaan

Jakarta, buanapagi.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia setelah terbukti bersekongkol untuk memperoleh rahasia perusahaan PT Chiyoda Kogyo Indonesia (PT CKI). Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada 25 Februari 2025 di Ruang Sidang KPPU Jakarta.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha, serta dua anggota majelis, Mohammad Reza dan Hilman Pujana. Perkara ini berawal dari laporan PT CKI yang menduga adanya pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persekongkolan dalam memperoleh rahasia perusahaan.

Investigasi KPPU mengungkap bahwa Hiroo Yoshida, mantan Direktur Marketing PT CKI, setelah keluar dari perusahaan, menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Unique Solution Indonesia (PT USI), yang didirikan bersama PT Maruka Indonesia.

Sebelumnya, PT Maruka Indonesia bekerja sama dengan PT CKI untuk memproduksi mesin pesanan klien. Namun, setelah berdirinya PT USI pada 23 Juni 2020, pesanan mesin yang sebelumnya dikerjakan PT CKI berpindah ke PT USI. Tidak hanya itu, beberapa mantan karyawan PT CKI diduga direkrut ke PT USI, yang mengakibatkan penurunan signifikan pada pendapatan PT CKI, khususnya di Divisi Special Purpose Machine, dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020.

Putusan KPPU: Sanksi Denda dan Penolakan Ganti Rugi

Majelis Komisi menemukan bahwa para terlapor menggunakan informasi rahasia PT CKI, termasuk proyek, data konsumen, serta rekaman video yang digunakan untuk mendesain proyek serupa. Hal ini dianggap sebagai persaingan usaha tidak sehat karena PT Maruka Indonesia dan PT USI merebut konsumen PT CKI tanpa berupaya memperluas pasar sendiri.

Berdasarkan fakta yang terungkap, KPPU menyatakan PT Maruka Indonesia dan Hiroo Yoshida terbukti melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999. Namun, PT USI tidak dijatuhi sanksi karena dianggap sebagai perusahaan yang dibentuk untuk menampung hasil persekongkolan.

Sebagai konsekuensi, PT Maruka Indonesia dikenai denda Rp3 miliar, sementara Hiroo Yoshida tidak didenda karena bukan merupakan pelaku usaha. Sementara itu, permintaan ganti rugi sebesar Rp63 miliar yang diajukan PT CKI ditolak oleh Majelis Komisi karena besaran kerugian tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Putusan ini menjadi peringatan bagi dunia usaha agar mematuhi prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak melakukan praktik persekongkolan yang merugikan pesaing.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *