Palu, buanapagi.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar sindikat penipuan investasi berbasis daring di Kota Palu. Sebanyak 21 orang ditangkap dalam penggerebekan di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Dr. Suharso, Palu, pada Jumat (17/1/2025). Ruko tersebut diduga digunakan sebagai tempat aktivitas sindikat yang menyamar sebagai agen perjalanan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa para pelaku diketahui menargetkan warga negara Malaysia sebagai korban. Saat penggerebekan, polisi menyita 37 telepon genggam yang digunakan dalam aksi penipuan tersebut.
“Dari 21 pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka menggunakan modus penipuan investasi melalui ponsel. Seluruh pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Djoko, Senin (20/1/2025).
Sebagian besar pelaku berasal dari Sulawesi Selatan, dengan inisial MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY (19), MK (23), JM (21), MF alias OC (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), ICAL (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22). Sementara dua pelaku lainnya adalah warga Palu, yakni MS (27) dan AM (19).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi jaringan Ditressiber Polda Sulteng, yang mengamati aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian selama seminggu. Tim Subdit Bantek III melakukan pengintaian dan akhirnya menangkap para pelaku yang tengah menjalankan aksinya secara daring.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi korban lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Kombes Djoko. (bp/Mat)