Hukum&Kriminal

Polres Asahan Gelar Pra Rekontruksi Pelemparan Truk Yang Viral di Medsos

Kisaran, buanapagi.com – Polres Asahan, Rabu (17/03/2021) menggelar kegiatan Pra Rekonstruksi, pengungkapan kasus atau tangkapan PerkaraTindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap barang, pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 dari KUHPidana  oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan yang Viral di Media Sosial (Medsos)

Demikian diutarakan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK kepada wartawan, Rabu (17/03/2021)

Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan, kegiatan pra rekontruksi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 18.00 wib, di Jalinsum jalan coran beton Dusun I Desa Aek Ledong Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan dengan empat tahapan adegan.

Adegan pertama tersangka E B I S alias E dan A P alias A (DPO) berhenti di pinggir Jalinsum Desa Ledong Timur di seberang Jalan SPBU Ledong Barat, mengambil sebongkah batu pecahan aspal warna hitam, untuk digunakan melempar kaca depan mobil truck cold diesel yang melintas dari arah aek kanopan menuju kisaran.

Adegan ke 2 (dua) Tersangka E B I S alias E dan A P alias A (DPO), mengejar mobil Truck BE 9278 NN dan mendahului mobil truck tersebut di jalan cor coran Desa Aek Ledong dengan tujuan hendak di lempar, Adegan ke 3 (tiga). Tersangka E B I S alias E kemudian berbalik arah lalu mendekati mobil Truck BE 9278 NN untuk besiap – siap untuk melakukan pelemparan.

Dan di Adegan ke 4 (empat) Tersangka E B I S alias E berboncengan dengan A P alias A melakukan pelemparan terhadap Kaca Mobil Truck Cold Diesel BE 9278 NN yang dilakukan oleh A P alias A dengan menggunakan sebongkah batu pecahan aspal sehingga mengakibatkan kaca mobil bagian depan mengalami retak/pecah, terang Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *