Politik

KPU Medan Bantah Dalil Ridha-RaniSoal Banjir dan Pelanggaran Aturan

Medan, buanapagi.com – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membantah dalih pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya-Abdul Rani, bahwa pasangan itu kalah karena terjadi banjir dan pelanggaran aturan.

Kuasa hukum KPU Kota Medan selaiu termohon, Hadiningtias, mengatakan dalil pemohon, Ridha-Abdul, hanya dalih untuk menjadi alasan guna mendukung permohonan mereka agar KPU Kota Medan menggelar pemungutan suara ulang.

“Menurut termohon, dalil permohonan pemohon itu hanya sekadar dalih untuk dijadikan sebagai alasan yang dicari-cari,” ujar Hadiningtias dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (17/1/2025), mengutip kompas.com

Hadiningtias mengatakan, hujan yang mengguyur pada Rabu, 27 November 2025, itu tidak mengakibatkan banjir di seluruh Kota Medan, melainkan hanya di beberapa lokasi.

Berdasarkan monitoring KPU Kota Medan, hanya ada beberapa pemukiman yang terdampak banjir, sehingga tidak mungkin dilakukan pemungutan suara. “Diusulkan untuk penundaan,” katanya.

Mendengar penjelasan pihak KPU Medan ini, hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, yang memimpin jalannya sidang,
menanyakan berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ditunda.

“Tepatnya semuanya 61 TPS,” jawab Hadiningtias.

“Kapan ditundanya?” timpal Saldi kemudian.

Menurut pihak KPU Kota Medan, penundaan pemungutan suara ditetapkan pada 28 November 2024.

Sebab, mereka harus memastikan data di lapangan wilayah mana saja yang tidak bisa menggelar pilkada.

KPU Medan kemudian menggelar pemungutan suara susulan pada 1 Desember dan 5 Desember 2024.

“Kami sebutkan akan dilaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan,” tutur pihak KPU Kota Medan.

Mereka juga mengaku telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatra Utara sehingga diizinkan menunda pemungutan suara.

Sebagai informasi, pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Medan Nomor 2081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota Medan Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024.

Pemohon juga meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU Kota Medan melakukan pemungutan suara ulang Pilkada Medan di seluruh TPS se-Kota Medan.

Di sisi lain, dalam persidangan itu, juga Anggota Bawaslu Kota Medan Ferlando Jubelito Simanungkalit, memberikan keterangan terkait dalil terjadinya banjir di Kota Medan pada 27 November 2024, dan berkurangnya pengguna hak pilih di bawah 50 persen serta adanya pergeseran waktu.

Menurut Ferlando, ada laporan yang dilaporkan Zubeir Ahmad Harahap pada 11 Desember 2024 mengenai adanya pergeseran waktu pada saat pemungutan dan penghitungan suara.

Tetapi menurut dia, pada pokoknya laporan tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materi berupa tidak ditemukan hubungan yang menunjukkan adanya kesesuaian dengan orang yang dilaporkan dengan peristiwa yang dilaporkan. (Ki)

Teks foto:

=======

KPU Medan Sampaikan Jawaban
Terkait Gugatan Ridha-Rani di MK

Medan (Medan Pos)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menjalani sidang kedua PHPU Pilkada Medan 2024 dengan agenda memberikan jawaban terkait semua gugatan yang dimohonkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya-Abdul Rani (Ridha-Rani) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

Sesuai jadwal, sidang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB. Jawaban yang diberikan KPU Medan dilakukan guna menjawab 45 poin gugatan yang tercantum dalam petitum Ridha-Rani.

“Alhamdulillah, tadi kita (KPU Medan) sudah sampaikan jawaban di sidang kedua. Jawaban itu untuk menjawab 45 poin gugatan yang tercantum dalam petitum,” ucap Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/1/2025)

Dikatakan Mutia, adapun beberapa poin gugatan yang disampaikan Ridha-Rani, diantaranya meminta pemungutan suara ulang (PSU) dan menolak hasil penetapan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.

“Dan kita telah menjawab itu semua berikut menyampaikan alat bukti pada persidangan tersebut,” ujarnya.

Mutia mengungkapkan, usai menyampaikan semua jawaban tersebut, pihaknya tinggal menunggu putusan terkait gugatan Pilkada Medan 2024 yang dijadwalkan keluar pada Februari 2025.

“Sesuai jadwal, putusan itu keluar nanti sekitar tanggal 11-20 Februari 2025. Makanya kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jelas setelah sidang memberikan jawaban ini, tidak ada sidang lagi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) Pilkada Medan 2024,” ungkapnya.

Disinggung kapan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Terpilih, Mutia mengatakan bahwa semua itu tetap menunggu putusan MK dahulu. Pasalnya, langkah yang selanjutnya tergantung pada putusan yang disampaikan MK di bulan Februari mendatang.

“Hasilnya kita belum tahu, kemungkinan bulan Februari juga penetapannya, itu pun kalau gugatan Ridha-Rani ditolak MK. Nanti MK akan menyurati KPU RI yang selanjutnya diteruskan ke KPU Provinsi dan Kota Medan,” pungkasnya. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *