Politik

15 Gugatan, KPU Sumut Masih Menunggu Pemberitahuan MK

Medan, buanapagi.com – Ada satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur/Wakil Gubernur, 14 Paslon Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di Sumatera Utara (Sumut) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut harus menunda penetapan paslon pemenang Pilkada Serentak 2024.

“Ada 15 paslon di Sumut yang mengajukan gugatan ke MK. Dan paling lama 6 Januari 2025, MK akan mengumumkan keputusannya untuk seluruh Indonesia bagi daerah-daerah yang mana saja yang diterima atau tidak gugatannya” ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat dihubungi wartawan, Rabu (18/12/2024).

Adapun ke-15 paslon yang mengajukan gugatan ke MK tersebut, jelas Agus Arifin,
untuk Pilkada Sumut, gugatan dilakukan paslon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala. Kemudian Medan, pemohon : Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. P. Siantar, pemohon: Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon.

Kemudian Humbahas, pemohon: Birma Sinaga-Erwin Princen Banggas Sihite. Nias Utara, pemohon: Evorianus Harefa. Labuhanbatu, pemohon: Hendri Syahputra Daulay-Ellya Rosa Siregar. Labusel, pemohon: Ari Wibowo-Azwar Sazali Tanjung. Madina, pemohon: Harun Mustafa Nasution- Muhammad Ichwan Husein Nasution.

Selanjutnya Nias Selatan, pemohon: Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo. Samosir, pemohon: Freddy Lamhot P Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon. Deli Serdang, pemohon: M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung.

Berikutnya Binjai, pemohon: Donal Anjar Simanjuntak-Muhammad Andri Alfisah. Tapteng, pemohon: Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Taput, pemohon: Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. Toba, pemohon: Poltak Sitorus-Anugerah Puriam Naiborhu.

Dijelaskan Agus, saat ini KPU Sumut masih menunggu hasil keputusan MK. Dan pihaknya membuat persiapan rapat kordinasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk 33 kabupaten/kota pada 19-21 Desember 2024.

“Dan jika nanti KPU Sumut masuk dalam registrasi apakah masuk dalam lanjutan sidangnya atau sengketa pemohon diterima, maka kami juga menyiapkan penasehat hukum serta
mengumpulkan alat-alat bukti untuk menjawab apa yang diajukan pemohon,” ungkap Agus.

Dijelaskan Agus, jika nantinya gugatan tidak diterima oleh MK, maka penetapan paslon terpilih paling lama tiga hari setelah keputusan MK yang disampaikan ke KPU RI dan diteruskan ke KPU provinsi, kabupaten/kota. Bagi daerah yang tidak ada gugatan, maka dapat dilakukan rapat pleno penetapan paslon terpilih.

“Jadi kalau nanti gugatan Paslon Gubenur ditolak MK, maka KPU Sumut akan lakukan rapat pleno penetapan Paslon Gubernur/Wakil Gubernur terpilih,” jelasnya.

Pihaknya juga menyatakan kesiapannya jika KPU Sumut diperlukan sebagai pendamping untuk meminta keterangan bagi KPU kabupaten/kota yang digugat. “Kita siap mendampingi jika diperlukan,” tuturnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *