Medan, buanapag.com – Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution memberi penjelasan terkait faktor apa yang menyebabkan terjadinya penurunan target atau berkurangnya pendapatan dari sektor retribusi khususnya untuk pelayanan persampahan atau kebersihan di Kota Medan.
Hal tersebut terungkap dalam agenda Nota Jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020, Senin (14/9/2020) di ruang sidang DPRD Kota Medan.
Menurutnya, penurunan target tersebut terjadi untuk realisasi retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tahun anggaran 2019 sebesar Rp22,72 miliar lebih.
Dikatakannya, banyaknya obyek-obyek wajib retribusi sampah (WRS) yang non aktif bahkan sampai tutup permanen usahanya seperti sektor pendidikan (sekolah, les privat, kampus). Penginapan (rumah kos, hotel), cafe, pusat perbelanjaan dan rumah makanan.
Diketahui, pelaksanaan rapat paripurna, Senin (14/9/2020) DPRD Kota Medan masih konsisten dengan pelaksanaan paripurna menggunakan sistem virtual, artinya sebagian anggota dewan tidak diwajibkan hadir diruang sidang.(bp1).