Hukum&Kriminal

Usai BNN Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia-Malaysia, Polisi Gerebek Jaringan Lain

Palu, buanapagi.com – Sehari setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap kasus peredaran sabu seberat 19.826,43 gram atau setara 19,8 kg, dari seorang bandar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia, pada Senin (18/11/2024). Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah kembali menggagalkan peredaran sabu seberat 1.018,61 gram di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Djoko Wienartono membenarkan pihaknya menangkap seorang pria berinisial RGA dalam operasi yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Zainul Fachri.

Menurut Djoko, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membeli sabu tersebut di Kota Palu dengan tujuan untuk diedarkan di Kecamatan Kota Raya, Kabupaten Parigi Moutong.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut diduga dari seorang pengedar yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kombes Djoko dalam rilisnya yang diterima Sabtu (23/11/2024).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, dan alat pengemas.

Djoko juga menjelaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam operasi berbeda, BNN dan Bea Cukai menangkap pelaku N, HS, dan IB, di Desa Oti, Kecamatan Sindue Tobata, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Pengungkapan dua kasus narkoba tersebut merupakan upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto, khususnya program Asta Cita ketujuh, yakni penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *