Parigimoutong, buanapagi.com – Seorang Kepala Desa di Kecamatan Mountong, Kabupaten Parigi Moutong berinisial YL, kini harus diamankan oleh kepolisian setempat setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sesama jenis yang masih anak-anak.
Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin KA menjelaskan, awalnya kasus tersebut ditangani Polsek Moutong berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 November 2024. Kemudian dilimpahkan ke Unit Reserse Kriminal (Unit PPA) Polres Parigi Moutong, pada 14 November 2024.
“Saat ini telah dilakukan upaya hukum berupa pemeriksaan saksi korban yang didampingi UPtD pelayanan PPA Kabupaten Parigi Moutong dan pekerja sosial dari dinas sosial Kabupaten Parigi Moutong, juga telah dilakukan pemeriksaan Visum Et Repertum,” kata IPTU Sumarlin dalam rilisnya. Senin (19/11/2024)
Selain itu, pihak kepolisian juga telah memeriksa 5 orang saksi. Kemudian pemeriksaan kejiwaan korban (Pisikologi) dan saat ini unit PPA Polres Parigi Moutong telah memanggil terduga pelaku.
“Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Parigi Moutong telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/147/XI/2024/Reskrim, tanggal 15 November 2024,” terangnya. (bp/r)