Politik

KPU Sumut Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan & Lanjutan di 110 TPS

Medan, buanapagi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan di Pilkada 2024, setelah dilakukan pencoblosan dan penghitungan, Rabu (27/11/2024).

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan akibat bencana alam, seperti banjir, angin kencang dan longsor tepat di hari pemungutan suara, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Liason Officer (LO) dari pasangan calon (paslon) 1 dan 2 serta Forkopimda.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU Sumut telah memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan.

“Kita telah melakukan rapat koordinasi dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terkait bencana alam ini, kami akan melakukan pemungutan suara susulan,” ujar Agus Arifin saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Sumut, Rabu sore (27/11/24).

Agus Arifin menambahkan, KPU Sumut akan melakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang terdapat di 5 kabupaten dan kota.

Ke-110 TPS itu terdiri 56 TPS di Kota Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 2 TPS di Asahan, 20 TPS di Binjai, dan 20 TPS di Nias.

“Adapun pemungutan suara lanjutan akan dilakukan di 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Deli Serdang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Agus Arifin menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilakukan selambat-lambatnya akan dilaksanakan 10 hari setelah menetapan keputusan pemungutan suara lanjutan dan lanjutan ini.

“Sedangkan hasil penetepannya akan dilakukan secara berjenjang dan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Hingga ke tingkat provinsi, akan dilakukan pada 30 Desember 2024,” pungkasnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *