Hukum&Kriminal

Kapolda Sulteng Bantah Tak Netral di Pilgub 2024, Beberkan Landasan Hukumnya

Palu, buanapagi.com – Polda Sulteng kembali diterpa isu tak netral di Pilkada 2024, kabar hoax itu kemudian dibantah Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho dengan landasan hukum netralitas TNI dan Polri.

“Landasan hukum Netralitas Polri juga sudah jelas, yakni Ketetapan MPR RI Nomor 7/MPR/2000 tentang peran TNI Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dijelaskan bahwa Polri netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” kata Kapolda Sulteng, di Palu, Kamis (21/11/2024). 

Menurutnya, di setiap waktu dan kesempatan, serta dalam acara di mana pun dan kapan pun terkait dengan pelaksanaan Pilkada 2024, pihaknya selalu menyampaikan Netralitas Polri.

“Saya tegaskan kembali bahwa Polri akan selalu bersikap netral dalam kehidupan berpolitik, apalagi saat Polri diberikan kepercayaan untuk mengamankan agenda Pilkada Serentak 2024,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho.

Oleh karena itu, kata Kapolda, apabila ada oknum atau pihak yang menyampaikan bahwa Polri atau Polda Sulteng tidak netral dan berpihak atau ingin memenangkan salah satu pasangan calon, saya yakin itu adalah fitnah dan informasi palsu atau hoax.

“Terhadap anggota Polri yang diketahui tidak netral selama pelaksanaan Pilkada 2024, kami akan menindak tegas dengan melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dapat diproses sesuai aturan disiplin, kode etik profesi dan proses pidana,” pungkasnya. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *