Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap 20 Pria Terlibat Berbagai Kasus Kriminal di Kota Palu

Palu, buanapagi.com – Sebanyak 20 pria di Kota Palu diamankan unit Jatanras Polresta Palu. Mereka diduga terlibat berbagai kasus kriminal di Kota Palu.

Hal itu disampaikan Kepala Unit (Kanit) Jatanras Polres Palu, IPDA Dwi Wahyu Sagita Ramadhan saat jumpa pers yang digelar di Mapolresta Palu. pada Kamis (1/8/2024), pukul 10.00 WITA.

Menurut IPDA Dwi, data pada Juli 2024 mencakup 18 laporan polisi yang diserahkan ke unitnya. Laporan tersebut antara lain kasus pencurian sepeda motor atau curanmor, pembongkaran rumah, pencurian biasa, penadah, dan geng motor.

Ia merinci, tersangka yang terlibat dalam pencurian sepeda motor itu ada 9 orang, di antaranya berinisial AS, DS, A, AD, YA, MF, AS, FF, RR. Semuanya akan dijerat Pasal 363 ayat (1)ke3e,4e,5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya, dalam kasus pembongkaran rumah dengan 5 orang tersangka yang masing-masing berinisial CAG, EM, MR, AH, FT dikenakan Pasal 363 ayat (1), ke 3e,5e dan ayat (2), Jo 65 KUHP.

Lalu kata Dwi, kasus pencurian biasa tersangkanya 2 orang, inisial IA dan A. Keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. Dan penadahnya masing-masing, FH dan AAI dikenakan Pasal 480 ke 1e.

Sementara, kata dia, dalam kasus geng motor, dua tersangka RF dan FJ dijerat Pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *