Hukum&Kriminal

Penyidik Polda Sulteng Naikkan Status Kasus Penipuan Tanah

Palu,buanapagi.com – Polda Sulawesi Tengah menaikkan status kasus dugaan penipuan penjualan lahan seluas 50 hektare yang dilakukan seseorang berinisial ASP kepada PT. Hastari Nawasena Energi (HNE), hingga tahap penyidikan. Sebanyak 19 orang saksi telah diperiksa, setelah penyidik melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa 6 Agustus 2024.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengungkapkan, kasus ini bermula saat PT. HNE bertemu dengan ASP. Pelaku kemudian menawarkan tanah yang diklaim milik kelompok tani seluas 50 hektar dengan bukti 27 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).

“Mengingat tanah yang dimaksud sesuai dengan IUP PT.HNE, maka pada akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian sewa tanah selama 10 tahun dengan harga sewa Rp1,5 miliar, “kata kasubbid Penmas. Kamis (8/8/2024).

Namun belakangan, kata Sugeng, diketahui tanah yang dimaksud sudah bersertifikat dan SKPT yang ditunjukkan tidak terdaftar di desa setempat.

“Untuk tanah yang diklaim ASP ternyata sudah ada dasar hukumnya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). “Di Desa Korololaki ada 26 SHM, di Desa Korololaki ada 7 SHM, dan di Desa Bunta 2 SKPT. Kecamatan Petasia Timur Morut,” kata AKBP Sugeng Lestari.

Sedangkan PT. HNE yang hendak berinvestasi merasa ditipu oleh ASP yang mengaku sebagai pemilik lahan. “Perusahaan sudah melakukan somasi kepada ASP untuk mengembalikan uang perusahaan, namun tidak pernah diindahkan. Sehingga pihak perusahaan melakukan upaya melalui jalur hukum. ASP kemudian dilaporkan oleh PT. HNE di Polda Sulteng seperti yang tertera dalam LP/B/25/I/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 26 Januari 2024,” tutupnya. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *