Palu, buanapagi.com – Aksi demonstrasi ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu dan beberapa elemen pemuda untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII /2024, berakhir kacau. Beberapa mahasiswa dan polisi terlihat harus diangkut ke ambulans menuju rumah sakit.
Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Jumat (23/08/2024), pukul 10.00 WITA ini awalnya berjalan damai dengan orasi yang menuntut dua hal, yakni mendesak Presiden dan DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada dan mendesak KPU menindaklanjutinya tentang hasil putusan Mahkamah Konstitusi dengan merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pencalonan Kepala Daerah PKPU).
Namun sekitar pukul 14.20 WITA, massa aksi yang mencoba menerobos pintu gerbang masuk ke kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah harus dihentikan polisi dengan menembakkan Water Canon dan Gas Air Mata. Alhasil, pembubaran paksa tersebut mendapat perlawanan dari massa aksi dengan cara melempari petugas.
Namun, Polres Palu yang tergabung dalam satuan Brimob berjumlah 138 personel dan 120 personel Ditsamapta akhirnya berhasil menghalau demonstrasi pada pukul 16.24 WITA.
Sebelumnya, Kombes Pol Barliansyah di lokasi aksi mengatakan, polisi akan terus melakukan pengamanan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan terkendali.
“Iya, untuk pengamanan kami sediakan ratusan personel. Ini belum dengan personel yang memakai pakaian preman,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, aksi unjuk rasa ini harus tetap kondusif dan tidak terjadi kericuhan dengan mahasiswa. ”Harapannya, tidak terjadi kericuhan dengan mahasiswa dan tetap kondusif karena ini aksi damai yang dilakukan mahasiswa, kata Kapolresta Palu.
Sementara itu, salah satu koordinator lapangan (Korlap) aksi, Ridwan, dalam orasinya mengatakan, “Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, tindakan unjuk rasa mereka merupakan respons atas langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mencoba merevisi UU Pilkada tanpa mempertimbangkan kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. (bp/r)