Asahan, buanapagi.com – Dalam rangka menjaga Sitkamtibmas yang aman dan kondusif pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H Tahun 2024, Polres Asahan telah melaksanakan Razia di Kompleks Graha Jln. Jend Ahmad Yani Kota Kisaran Kabupaten Asahan yang terindikasi menjadi markas perjudian tembak ikan-ikan (Game Zone).” Selasa (19/03/2024)
Razia yang digelar bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebar luasan penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan dalam hal ini judi ketangkasan tembak ikan-ikan.
Pantauan buanapagi.com razia yang diselenggarakan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Asahan AKP Sastrawan Tarigan, S.H.,M.H. didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kbo Samapta, Kanit 1 sat Reskrim dan Personil gabungan sebanyak 46 orang. Diantaranya Sat Samapta 4 Personil, Sat Reskrim 6 Personil, Sat Lantas 2 Personil, Sat Narkoba 4 Personil, Sat Intelkam 3 Personil, Sat Binmas 2 Personil, Sie Propam 2 Personil, Sub DenPom Kisaran 3 Personil, Kodim 0208 As 10 Personil, Pol PP 10 Personil.
Namun razia yang dilaksanakan itu tidak menemukan bukti apa apa lantaran tempat yang disinyalir (Ruko) yang di duga menjadi lapak perjudian itu sedang tutup.
Ditempat terpisah tokoh pemuda Kabupaten Asahan Muhammad Syafi’i yang ramah disapa dengan sebutan Ji’i mengungkapkan rasa apresiasinya terhadap kinerja Polres Asahan.
Apa yang dilakukan Polres Asahan terhadap pencegahan penyebar luasan penyakit masyarakat layak di acungi jempol.
Sebab ditengah kondisi merosotnya ekonomi saat ini Polres Asahan serius mencegah dan memberantas yang namanya perjudian di asahan, apalagi ini bulan suci Ramadhan secara tidak langsung Polres Asahan juga sudah berhasil menyelamatkan Asahan dari yang namanya perbuatan ketidak baikan (Angkara Murka)”, ungkap M. Syafi’i. (bp/IZAL)